KARIMUN (HK) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap 3 tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI), ilegal ke Malaysia.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, SH, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Gidion Karo Sekali STK SIK mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial, MA (41), H (40), dan M (44), yang berupaya untuk menyelundupkan 2 PMI secara ilegal ke Malaysia, Rabu (29/3) lalu.
“MA (41), dan M (44), berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan H (40), berperan sebagai Tekong Kapal yang akan membawa PMI ilegal ke Malaysia,” kata Iptu Gidion Karo Sekali, atas pers rilis yang dikirim ke redaksi Haluan Kepri, Rabu (5/4).
Kasatreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus PMI ilegal ini, bermula pada hari, Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa, akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, dengan menggunakan boat pancong, yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun,” sebut Kasatreskrim.
Selanjutnya, ujar Iptu Gidion Karo Sekali, persdonel Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan TKP. Yangmana, tim mendapatkan informasi bahwa, pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing.
“Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (44), yang berperan sebagai perekrut calon PMI, dan H (40), sebagai pelaku Tekong Kapal,” papar Kasatreskrim.
Selanjutnya, ucapnya, Satreskrim mengamankan 2 orang PMI yang akan berangkat. Yakni an. B dan A, beserta pelaku yang merekrut mereka. Yakni MA, yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK, dan membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut,“ jelas Iptu Gidion Karo Sekali.
Atas kejahatan itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (hhp)