Milik Online Shop Pakaian Bekas di Batam.
TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang (Tpi), memusnahkan sebanyak 17 koli barang barang bekas (Seken). Yakni berupa pakaian dan sepatu, di tempat pembuangan akhir (TPA), Ganet Tanjungpinang Timur, Kamis (30/3), Dengan rincian 5 Koli sepatu bekas dan 12 koli baju bekas, yang didatangkan dari luar negeri.
Pemusnahan dengan cara membakar barang bekas tersebut, merupakan instruksi dari Presiden Jokowi dan diteruskan oleh Kapolri, dan jajaran. Pasalnya, barang bekas (Seken) dari luar bisa mematikan usaha kecil menengah, dan terhadap produksi dalam negeri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, jajaran Polresta Tanjungpinang, maupun Satreskrim, dan Bhabinkamtibmas harus memberikan informasi, serta rangkul masyarakat, apabila ada informasi di lapangan terkait penyeludupan barang bekas.
“Bertepatan pada waktu itu kita dapat informasi ada lori mengangkut kain bekas. Lalu tim Jatanras pada tanggal 24 Maret 2023, membututi lori yang mengangkut barang bekas itu dan akhirnya lori tersebut, kita amankan di Km 14. Yang ternyata benar, saat dibuka terdapat pakaian bekas sekitar 17 Koli,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Sedangkan sipemilik barang, Kapolres menyampaikan bahwa milik online shop yang memiliki belasan titik di Batam. Seperti di wilayah Bengkong, Tiban, dan di Batam Centre. Namun, di Tanjungpinang, tidak ada Online shop seperti itu.
“Kita Lidik. Kita periksa dan kita tanyai asal barang itu dan ternyata dibawa dari Batam. Yaitu barang online shop Batam, kemudian kita telusuri. Ini adalah salahsatu upaya untuk menindaklanjuti dari atensi Presiden Jokowi, dan Kapolri,” pungkasnya. (Cw07/Nel)