JAKARTA – Larangan untuk melakukan kegiatan buka bersama oleh para menteri dan bawahannya, termasuk pemerintah daerah hingga tingkatan bupati, berlaku selama Ramadan 1444 Hijriah tanpa terkecuali.
Presiden Joko Widodo melarang jajaran menteri dan pemerintah daerah menggelar acara buka bersama. Hal ini ia sampaikan meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menangani Pandemi Covid-19 telah dihapus sejak akhir tahun lalu.
Pramono Anung juga telah membenarkan pemberlakuan ketentuan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa, surat arahan presiden itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023.
Tiga poin penting dalam surat arahan Jokowi tersebut. Pertama, Jokowi menganggap penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian dalam berkegiatan apapun.
Poin kedua ia meminta agar pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Poin ketiga surat ini ia tujukan agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.