BATAM (HK) – Walikota Batam, H.M Rudi, menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak di Kota Batam, untuk dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Terutama untuk seluruh pejabat, serta pegawai ASN, di Lingkungan Pemko Batam, maupun di BP Batam.
“Saya mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya di Kota Batam untuk dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu serta segera melakukan pemadanan NIK KTP, sebagai NPWP, untuk 1 data Indonesia,” pesan Walikota HM. Rudi.
di saat berkunjung ke Kantor Wilayah DJP Kepri, Komplek Baloi Mas, Lubukbaja, Kamis (17/3), pagi.
Diterangkan Rudi, ketaatan kita dalam melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak tepat waktu, tentunya dapat membantu pemerintah di dalam proses pembangunan serta kemajuan Kota Batam kedepanya, dalam segala sektor.
“Maka, bayarlah pajak dengan penuh kesadaran kita, aktualisasi, dan tepat waktu, sebagaimana yang diharapkan kita semua,” kata Walikota Batam ini, yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan, kunjungan ini merupakan suatu rangkaian kegiatan dari “Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan” kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, diperlukan publikasi secara masif untuk pelaporan SPT Tahunan, oleh kepala daerah, dan imbauan dari kepala daerah untuk mendorong wajib pajak di wilayahnya, agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Cucu.
Diterangkan Kakanwil DJP Kepri, SPT Tahunan ini merupakan sebuah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.
“Baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Dan selain itu SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban seseorang, yang sesuai dengan ketentuan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku,” sebut Kanwil DJP Kepri.
Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan untuk setiap wajib pajak orang pribadi (WPOP) adalah, terang Kakanwil DJP Kepri ini, 3 bulan setelah berakhirnya masa tahun pajak.
“Dan untuk tahun pajak 2022 ini, batas akhir dipelaporan SPT Tahunan WPOP nya, pada Tanggal 31 Maret 2023.
Pada kesempatan ini, Cucu Supriatna juga menyampaikan tentang kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), di KTP, bisa sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi orang pribadi, dan penduduk Indonesia yang sudah mulai berlaku secara terbatas, mulai, 14 Juli 2022. Kemudian, akan berlaku penuh terhadap layanan perpajakan, mulai 1 Januari 2024.
“Untuk peimplementasinya diperlukan langkah pemadanan NIK KTP sebagai NPWP, melalui akun pada DJP online oleh wajib pajak,” terang Cucu.
Tujuan kebijakan ini, imbuhnya, selain untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, serta efisien, juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Yakni, dengan mengaturnya di dalam pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi, dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi,” pungkas Cucu Supriatna. (Nov).