Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BINTAN

Travel Bubble Bintan Bangkitkan Sektor Pariwisata Kepri

badge-check


					Anggota DPRD Bintan, Tarmizi. Perbesar

Anggota DPRD Bintan, Tarmizi.

BINTAN (HK) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi tentang bebas visa kunjungan khusus wisata di kawasan Travel Bubble.

SE Nomor IMI-0196.GR.01.01 tahun 2022 tentang bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi Covid-19.

Pembukaan travel bubble di Lagoi telah secara resmi beroperasi mulai 24 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bintan, Tarmizi menuturkan bahwa sangat mendukung langkah pemerintah yang telah membuka pintu masuk wisatawan asing ke Bintan melalui skema travel bubble.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Bintan Bisa Produksi Cabai Merah dan Rawit 800 Kg

4 Desember 2024 - 11:38 WIB

Trending di BINTAN