SURABAYA (HK) – Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus investasi robot trading. Selama ini, ia diduga meraup keuntungan Rp9 triliun.
Hal itu diungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto pada Rabu (7/3). Ia mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara.
“Dari hasil keterangan sementara, diperkirakan kerugian [korban] mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Toni, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3).
Kapolresta Malang Kota Budi Hemanto mengatakan kasus ini bermula ketika salah satu korban robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022 atas nama pelapor MY, wiraswasta,” kata Budi di lokasi yang sama.
Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading ini meminta anak buahnya untuk mempresentasikan keuntungan soal robot trading Auto Trade Gold (ATG) ke korban pada Juli 2021 lalu. Korban MY kemudian bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar. Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25 ribu namun gagal. Ditarik USD2 ribu pun juga tak bisa.
“Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi,” ucapnya. Budi mengatakan kepolisian lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Wahyu Kenzo sempat dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi dia mangkir. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya, Sabtu (4/3) lalu. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar. (cnn)