Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

HEADLINE NEWS

Wahyu Kenzo Raup Rp 9 Triliun – Ditetapakn Tersangka Kasus Investasi Robot Trading

badge-check


					Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus robot trading. Total korban mencapai 25 ribu orang.  - SERU.CO.ID Perbesar

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus robot trading. Total korban mencapai 25 ribu orang. - SERU.CO.ID

SURABAYA (HK) Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus investasi robot trading. Selama ini, ia diduga meraup keuntungan Rp9 triliun.

Hal itu diungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto pada Rabu (7/3). Ia mengatakan jumlah yang fantastis itu diketahui dari proses pemeriksaan sementara.

“Dari hasil keterangan sementara, diperkirakan kerugian [korban] mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Toni, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3).

Kapolresta Malang Kota Budi Hemanto mengatakan kasus ini bermula ketika salah satu korban robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022 atas nama pelapor MY, wiraswasta,” kata Budi di lokasi yang sama.

Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading ini meminta anak buahnya untuk mempresentasikan keuntungan soal robot trading Auto Trade Gold (ATG) ke korban pada Juli 2021 lalu. Korban MY kemudian bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar. Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25 ribu namun gagal. Ditarik USD2 ribu pun juga tak bisa.

“Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi,” ucapnya. Budi mengatakan kepolisian lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Wahyu Kenzo sempat dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi dia mangkir. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya, Sabtu (4/3) lalu. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar. (cnn)

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).
Trending di BATAM