Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

KEPRI

Dugaan Mark Up Pekerjaan Bandara RHF Rp38,9 M Dilaporkan ke Kejati

badge-check


					Koordinator TGIM M Sukur melaporkan dugaan mark up pekerjaan pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF ke Kejati Kepri, Jumat 3 Maret 2023. Perbesar

Koordinator TGIM M Sukur melaporkan dugaan mark up pekerjaan pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF ke Kejati Kepri, Jumat 3 Maret 2023.

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Gabungan Investigasi Media (TGIM), kembali melaporkan dugaan mark up atau penggelembungan hasil pekerjaan pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tembusan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Jumat,03 Maret 2023.

Dalam Laporannya TGIM meminta kepada Kejati Kepri untuk melakukan peninjauan mengecek dan menelaah secara langsung hasil pekerjaan pada proyek Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF.

Karena dianggap hasil pekerjaan proyek bandara yang telah rampung pada akhir Desember 2022 itu tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan senilai Rp38,9 miliar.

Koordinator TGIM Muhammad Sukur mengatakan, pekerjaan proyek jumbo ala Pemprov Kepri ini terlihat hasil pekerjaannya kurang rapi, tidak bermutu dan asal jadi.

“Seperti pengerjaan terramix terasonya saja dibuat sendiri bukan dicetak, sehingga akan mudah retak. Begitu juga dengan pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, kanstin, cor beton badan jalan, tanaman dan lain-lain dinilai asal jadi,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, melalui klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepri, Abu Bakar untuk menjawab pemberitaan disejumlah media terkait dugaan mark up, secara teknis dan administrasi mungkin tidak ada yang salah pada pengerjaan pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF senilai Rp39,6 miliar ini.

Namun jelas Sukur, jika dinilai dan ditaksir dari hasil pekerjaanya baru terlihat adanya dugaan mark up itu.

Misalnya dikatakan Kadis PUPR Kepri bahwa pekerjaan segmen 1 untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan Sculpture Layar kecil, dikatakan menghabiskan anggaran sernilai Rp8 Miliar.

“Namun menurut analisa TGIM berdasarkan perhitungannya nilai proyek ittu ditaksir hanya menghabiskan Rp5 miliaran,” ungkapnya.

Lalu lanjutnya, Kadis PUPR menyebutkan lagi pada segmen 2 untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron menghabiskan anggaran senilai Rp11 miliar.

Kemudian menurut TGIM pekerjaan itu ditaksir hanya menghabiskan sekitar Rp7 miliaran.

Selanjutnya pada segmen 3, Kadis PUPR Kepri kembali mengatakan untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture kapal menghabiskan anggaran senilai Rp12 miliar.

“Tetapi menurut TGIM segmen 3 ini ditaksir hanya menghabiskan sekitar Rp8 miliaran.

Terakhir untuk segmen 4 Kadis PUPR Kepri menambahkan bahwa untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun menghabiskan anggaran senilai Rp5 miliar. Akan tetapi TGIM menaksir hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp3 miliaran saja,” ungkapnya.Sementara itu, kata dia, jika Kadis PUPR Kepri Abu Bakar mentotalkan anggaran biaya pengerjaan empat segmen senilai Rp36 miliar ditambah PPN 11 persen menjadi Rp39,6 miliar.

Maka sebaliknya menurut perhitungan TGIM melihat dari hasil pekerjaan yang telah rampung total biaya pekerjaan itu ditaksir hanya menghabiskan anggaran Rp23 miliaran saja ditambah PPN 11 persen menjadi 26 miliaran.

“Dengan adanya penaksiran yang berbeda, ditambah lagi dengan masuknya pengaduan sejumlah masyarakat lantaran kurang percaya dengan hasil pekerjaan yang dianggap biasa saja, tapi anggarannya luar biasa alias sangat tinggi. Maka dengan alasan itu kita menindaklanjuti pengaduan yang masuk sekaligus melaporkannya,” katanya. (tim)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG