LINGGA (HK) – Kejengkelan Zuhardi alias Juai nampak memuncak atas pemanggilan pihak Polda Kepri terhadap sejumlah warga masyarakat Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, terkait persoalan jual beli lahan di desa Belungkur kepada pihak PT Zona Nusantara yang dipersoalkan itu.
“Saya tidak menyalahkan pihak penegak hukum dalam hal pemanggilan sejumlah warga desa belungkur. Tetapi saya kesalkan adalah sikap orang yang membuat laporan yang menyebabkan warga yang tidak berdosa itu jadi kelelahan. Mereka rakyat kecil yang tidak tau apa-apa tentang hukum, namun demikian demi menghormati lembaga supremasi hukum di negeri ini, dan kendati berat yang mereka rasakan, mereka tetap menghormati pemanggilan itu,” sebut Juai didepan sejumlah awak media, saat konfrensi pers di,cafe Sakura Hotel, sabtu (4/3/2023)
Jika mau bersikap adil, ungkapnya, jangan hanya pihak yang menjualkan lahan mereka ke pihak PT Zona Nusantara saja yang diperiksa, pihak-pihak yang menjual lahan ke pihak PT Minera Adhi Setya Utama, juga harus ditelusuri kebenarannya.
“Saya selaku anak kampong, juga meminta pihak Polda Kepri untuk mempelajari proses jual beli lahan masyarakat dengan pihak PT. MASU itu dengan bijaksana. Dimana, pemilik lahan yang hanya mengantongi selembar surat tua yang katanya itu surat geran tanah, itu perlu juga dipertanyakan,” terang Zuhardi.
Saya menilai itu sangat ironis, ungkap Zuhardi, hanya dengan berargumentasikan selembar surat tua yang katanya geran tanah itu, si pemilik berinisial (A) mengklaim bahwa tanah miliknya seluas 40 hektar.
“Pertanyaannya, apa dasar hukumnya sehingga Bapak (A) mengklaim tanah miliknya itu hingga mencapai 40 hektare, dengan hanya berdasarkan surat tua yang tidak ada menjelaskan jumlah luasannya itu yang dijadikan dasar. Dan apakah itu bisa berkekuatan hukum?,” tanya Juai.
Yang lebih mengherankan lagi, imbuhnya, tanah yang katanya 40 hektare itu sudah dibeli oleh pihak PT MASU, hingga terjual dengan harga 600 juta rupiah dalam jumlah globalnya.
“Menurut saya hal itu perlu juga di evaluasi kebenarannya, dan bila perlu didatangkan Tim alhi untuk menganalisa isi surat tua tersebut, yang dikatakan pemiliknya itu geran tanah,” paparnya.
Perlu juga diketahui, kata Juaqi, dari warga yang sedikit mengerti, dia mengatakan bahwa surat tua itu bukan lah surat geran tanah, akan tetapi itu hanya sebatas surat keterangan dijaman dahulu dengan bertuliskan ejaan Arab romawi, dan lagi pula untuk di kepri bentuk surat itu sudah tidak berlaku lagi.
“Dan jika pun berlaku, maka surat itu harus diteruskan pembaruannya dalam bentuk surat alas hak tanah atas dalam bentuk penguasaan fisik berupa surat Sporradik,” ungkapnya.
Satu hal yang perlu digaris bawahi, ujar Zuhardi, jika terbukti itu bukanlah geran tanah, tentunya ini akan menjadi persoalan baru, dan terus terang saja, saya pernah mendapatkan informasi dari orang yang pernah memegang dan menyimpan surat tersebut sebelum dimiliki Bapak (A) tadi.
Dia (sumber) menjelaskan kepada saya, bahwa tanah yang dikatakan memiliki surat geran hingga seluas 40 hektar itu, sesungguhnya hal itu tidak benar, dan yang benarnya hanya 8 hektar saja.
“Dan terhadap tanah yang 8 hektar itu ada bukti pembayaran pajak Buminya dari Pemerintah ini, maka dari itu, jika apa yang dijelaskan itu terbukti ada indikasi merekayasa data, saya pastikan bahwa, saya akan melaporkan pembohongan ini ke pihak yang berwajib,” ungkap Juai menjelaskan.
Untuk itu, tegasnya, saya tak akan pernah membiarkan kezaliman terjadi ditanah kelahiran saya ini, saya akan menjaga kampung halaman saya ini dari penjarahan tangan-tangan jahil, tolong camkan itu.
“Kami tidak akan diam, dan perlu juga tuan-tuan garisbawahi bahwa, Investasi Kegiatan Tambang Itu sendiri Butuh Dukungan Masyarakat, prosesnya panjang, Jadi Jangan Pancing Masyarakat Tersinggung, nanti Tuan-Tuan susah sendiri,” tegas Zuhardi.
Karena itu, ujarnya, bersikap yang arif dan bijaksanalah jika ada niat untuk berinvestasi di negeri kami. Ya yang santunlah, jangan masyarakat di mob-mob seperti itu, nanti buntut nya jadi tidak kondusif.
“Dan apakah Tuan-Tuan bisa menjamin kalau cara Tuan-Tuan sudah terkesan berutal seperti itu bisa menciptakan dan terciptanya suasana kondusif. Saya tak yakin bisa berjalan dengan baik, dan bukan saya menakut-nakuti, hanya mengingatkan saja,” kata Zuhardi.
Perlu juga diketahui, kata Zuhardi, saya tak akan tinggal diam untuk persoalan ini, saya pastikan jika hal ini tidak diselesaikan dengan bijaksana, ada kesan pihak PT MASU terus melakukan upaya mengintimidasi masyarakat.
“Sekali lagisaya katakan, saya akan melaporkan hal ini, dan saya minta pihak-pihak yang berkompoten untuk memproses semua urusan ini, biar semuanya jadi terang benderang,” tukas Juai mengakhiri pendapatnya.(tbn).
