Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

PINANG

Perkara KDRT, WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

badge-check


					Terdakwa Sam'on, WNA Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/2). Perbesar

Terdakwa Sam'on, WNA Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/2).

TANJUNGPINANG (HK) – Terdakwa Sam’on, Warga Negara Asing (WNA), asal Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang (Tpi), Rabu (15/2).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Bambang Wairadhany menyatakan bahwa, terdakwa telah terbukti bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1, Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, majelis hakim dipimpin, Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa, maupun melalui penasehat hukumnya, untuk dapat menyampaikan pembelaannya sepekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU itu terungkap, kasus berawal pada saat korban Yoshiko merupakan istri terdakwa tinggal di Jalan Numbing Nomor. 31, Perumnas, RT 02, RW 05, Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa (18/10) lalu, yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya sendiri.

“Saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut disaksikan anaknya, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain, akhirnya yang berujung pada KDRT. (nel)

Baca Lainnya

PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS

5 Januari 2025 - 18:24 WIB

Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan Andi Sarippudin.

Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

3 Januari 2025 - 15:48 WIB

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dugaan Mark Up, Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Rp3,59 M Akan Dilaporkan ke Polda

2 Januari 2025 - 18:03 WIB

bangunan gedung Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAT Provinsi Kepri senilai Rp3,59 miliar akan dilaporkan ke Polda Kepri.
Trending di HUKUM KRIMINAL