BATAM (HK) – Sebanyak tiga pelaku penimbun BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Batam, diciduk oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial DI, SS, dan BB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga mobil yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun menyampaikan, tersangka DI merupakan pemilik ke 3 kendaraan. Sementara tersangka SS dan BB merupakan sopir yang melansir BBM tersebut.
“Tersangka diamankan di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu aji Kota Batam,” kata Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Dijekaskannya, modus yang dilakukan pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas sekitar 150 liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas 800 liter yang disimpan didalam kendaraan.
“Selain itu juga memodifikasi tanki standar kendaraan, dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen,” ujarnya.
Disebutkannya, dalam praktek pembelian BBM solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam 1 mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1000 liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter. Kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Batam.
“Dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sekitar 1.400 liter atau 1 ton. Perliternya dibeli seharga Rp6.800 dan dijual kembali dengan harga Rp10 ribu,” ungkapnya.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (dam)
