NATUNA (HK) – Polres Natuna berhasil mengungkap pelaku pencurian dan penadahan motor di Ranai. Pengungkapan perkara ini disampaikan Polres Natuna melalui konfrensi pers, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara menyampaikan, perkara ini diungkap berdasarkan LP nomor 4 di SPKT Polres Natuna tanggal 23 Januari 2023.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut, terjadi di sebuah rental kendaraan yang beroperasi di Jalan DKWM Muhammad Benteng Ranai, Senin 23 Januari 2023 lalu, sekira pukul 17:00 WIB.
“Pelakunya atas nama Umar Ikbal (23), lahir di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan sekarang tinggal di Jalan Panglima Hujan, RT 001, RW 10, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat. Tersangka ini belum ada pekerjaan. Sementara korbannya pemilik rental,” terang AKP Nazara, Selasa (14/2).
Diterangkan Kasat Reskrim, adapun kronologis peristiwa itu bermula saat tersangka menyewa motor dari korban dengan harga sewa perhari sekitar RP75.000, dengan jangka waktu sewanya antara 3 hari, sampai 1 minggu.
“Namun sampai batas waktu dan sewanya habis, tersangka sudah tidak dapat dihubungi lagi,” paparnya.
Kemudian, imbuh AKP Nazara, pada hari yang sama, korban membuka facebook serta menemukan ada penjualan sepeda motor. Kemudian korban melakukan pengecekan kepada penjual motor di facebook, ternyata motor itu merupakan kendaraan roda 2 miliknya, dan melapor ke polisi.
“Pelakunya kita tangkap Jumat, tanggal 3 Februari, di Teluk Buton,” kata Kasat Reskrim.
Sementara penadahnya atas nama, Wan Januardi Panjaitan, lahir di Tanjungpinang pekerjaan wiraswasta, mengaku membeli sepeda motor scoopy itu dengan harga Rp3.500.000.
“Pelaku penandah ini kita tangkap di Ranai pada tanggal 4 Februari,” imbuh AKP Nazara.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Natuna ialah, meliputi 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy warna biru silver, dengan BP 2717 ND, 1 lembar STNK dan 1 KTP atas nama Umar Akbar.
“Ancaman untuk kedua tersangka ini 4 tahun penjara. Pencuri dan penadah hukumannya sama,” tandasnya. (fat)