Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

Dua Pemain PMI Ilegal Diringkus di Pelabuhan Harbourbay

badge-check


					Dua Pemain PMI Ilegal Diringkus Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan International Harbourbay. Perbesar

Dua Pemain PMI Ilegal Diringkus Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan International Harbourbay.

BATAM (HK) – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri ringkus 2 orang pemain atau pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang beraksi di Pelabuhan International Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Jumat (3/2/2023).

Kedua tersangka yakni berinisial M dan FP. Selain menangkap kedua tersangka, sebanyak 4 korban pekerja imigran ilegal berasal dari Lombok Timur, NTB dan Jawa Timur itu rencananya diberangkatkan berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Sabtu (4/2).

Dikatakan Jefri, penagkapan terhadap pelaku berawal dari informasi bahwa ada 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan melalui pelabuhan Harbourbay untuk bekerja di negara Malaysia.

Atas informasi itu, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas inisial M.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500-Rm 3000,” katanya.

Kemudian katanya, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (dam)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Hang Nadim

23 Desember 2024 - 14:33 WIB

BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam

23 Desember 2024 - 11:05 WIB

Trending di BATAM