TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjungpinang (Tpi), telah menerima satu limpahan berkas perkara tahap I, atas tersangka dugaan korupsi proyek lanjutan tahap VI pembangunan pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2015, sebesar Rp35,9 Miliar, dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tpi.
“Berkas perkara tersebut, sudah kita terima dari penyidik Polresta Tanjungpinang kemarin. Dan saat ini, masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti Kejari Tpi,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tpi, Imam Asyhar, Kamis (02/2/2023).
Kasi Pidsus Kejari Tpi juga menyebutkan bahwa, berkas perkara yang diterima itu merupakan untuk 1 orang tersangka, berinisial Hy. Sedangkan untuk 1 orang tersangkanya lagi, masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kita memiliki waktu 14 hari, untuk meneliti berkas dari pihak kepolisian tersebut,” ujar Imam Asyhar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, juga membenarkan atas pelimpahan berkas 1 orang tersangka, dari 2 orang tersangka, terkait dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.
“Benar bang. Berkas perkara atas nama tersangka Hy itu, sudah kita lakukan pelimpahan ke Kejari Tpi, kemarin siang,” kata Ronny.
Diketahui, salah satu dari dua tersangka tersebut, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas pelaksanaan proyek puluhan miliar dana APBN tersebut.
Haryadi sendiri, sebelumnya juga telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tpi dalam perkara yang sama, namun untuk tahun anggaran yang berbeda.
Ia divonis selama 6,5 tahun, dan ditambah denda Rp.300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Saat ini yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah saksi dari pihak terkait sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tpi, termasuk saksi ahli untuk bisa menentukan kerugian negara, maupun dugaan tindak pidana korupsi proyek, senilai puluhan miliar, yang hingga kini kondisi Pelabuhan Dompak itu, masih saja terbengkalai. Bahkan terkesan amburadul tanpa dirawat sama sekali.
Dalam kasus korupsi serupa pada tahap pertama pengerjaan proyek tersebut Polisi juga telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Hariyadi, Berto Riawan dan Abdurohim, telah menjalani masa hukuman, usai di vonis oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, kondisi Terminal Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, saat ini juga terpantau sangat memprihatinkan. Dan kondisi bangunan sudah menelan APBN-P sekitar Rp121 miliar, ini semakin rusak parah. (nel)