BATAM (HK) – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem Azhari David Yolanda (33) yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada Rabu (25/1/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Wakil ketua komisi II DRPD Batam tersebut diamankan bersama seorang perempuan asal Karimun bernama Natasya (21) di dalam kamar hotel Pasific yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, dari kedua tersangka barang bukti narkotika jenis sabu seberat yang disita petugas sebanyak 0,24 gram.
“Kedua tersangka kami amankan saat berada di dalam kamar hotel Pasific nomor 511. Sabu tersebut mereka beli dari salah seorang melalui pesan aplikasi WhatsApp,” kata Lulik saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) sore.
Penangkapan politisi Nasdem itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi itu kemudian tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya.
“Kedua tersangka saat digerebek belum sempat memakai sabu tersebut. Mereka mengaku sabu itu baru dibeli dari seorang laki-laki berinisial Beb yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Lulik.
Disebutkan Lulik, barang haram itu dibeli David seharga Rp1,5 juta dar seorang berinisial Beb (saat ini DPO) yang merupakan kenalan tersangka Natasya. Sebelumnya Natasya juga sudah pernah membeli barang serupa kepada tersangka Beb. Dan ini adalah kali keduanya ia memesan sabu tersebut.
Pengakuan dari kedua tersangka, sebelum mereka datang ke hotel Pasific, mereka terlebih dahulu karoke di sebelah KTV di daerah Nagoya, setelah keluar dari KTV mereka melanjutkan ke hotel Pasific.
Berdasarkan pengakuan tersangka David, dia hendak memakai sabu itu karena ingin mencoba dan mengetahui rasa dari sabu itu, karena mengaku belum pernah menggunakannya.
“David juga baru pertama kali menyuruh Natasya untuk membeli sabu. Akan tetapi pada tahun 2020 David pernah menggunakan ekstasi. Adapun hubungan antara kedua tersangka hanya sebagai teman saja,” tuturnya.
Ditegaskannya, walaupun keduanya belum sempat memakai sabu itu, namun proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami juga sudah membuat laporan polisi. Sudah memeriksa tersangka dan saksi-saksi. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisial Beb, termasuk orang yang mengantar sabu itu ke kamar hotel,” jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan uji Labor terkait dengan barang bukti yang diamankan dan hasilnya positif sabu. “Kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Batam terkait asesmen, apakah yang bersangkutan akan melakukan rehab atau tidak,” ujarnya.
Mengingat hasil tes urin kedua tersangka yang dilakukan oleh Bidokkes Polresta Barelang dan hasilnya negatif, karena saat diamankan mereka belum sempat memakai. Nantinya, setelah proses lidik lengkap barang bukti ini akan di musnahkan dan pelimpahan tersangka kepada pihak Kejaksaan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” imbuhnya. (dam)