NATUNA (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, mengirim 3 orang terpidana perikanan atau kasus pencurian ikan, oleh nelayan asing di Perairan Natuna, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang (Tpi), Kamis (19/1/2023).
Pengiriman Ketiga terpidana itu menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Raden Sadjad (RSA) Ranai, menuju Batam dan selanjutnya ke Tanjungpinang, dari pelabuhan Telagapunggur, Kabil, Batam, dengan pengawasan pisak TNI-Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS. Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen, Maiman Limbong menjelaskan, ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ini berstatus terpidana perikanan, karena kasus pencurian ikan di wilayah perairan Natuna.
Maiman mengatakan, sebelumnya para terpidana tersebut ditahan di ruang tahanan Kejari Natuna. Pemindahan para terpidana pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari penyidik perikanan, dan TNI-AL.
“Tiga terpidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga akhirnya mereka kita kirimkan ke Rudenim Tanjungpinang dengan maskapai Wing Air,” ujar Maiman, Kamis (19/1).
Maiman mengungkapkan, 3 terpidana asal Vietnam tersebut masing-masing bernama, Vo Tan Tai (41), Mai Van Luc (50), dan Tra Van Huyen (38).
“Ketiganya dijerat Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 yaitu tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dalam Bab II bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 93 ayat (2),jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja jo Pasal 102, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna. (fat)