BATAM (HK) – Dua orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kota Batam diringkus oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Pelaku berinisial AW dan DS.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada Senin (16/1/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka sindikat curanmor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya, berhasil diamankan tersangka inisial AW.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW, motor hasil curian dijual kepada tersangka inisial DS alias yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk,” ucap Harry, Kamis (19/1/2023).
Kemudian katanya, pada Selasa (17/1/2023) tersangka inisial DS yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk. Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya silahkan cek dan datang ke Mapolda Kepri dan membawa STNK dan BPKB,” tuturnya. (dam)