TANJUNGPINANG (HK) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, mengamankan seorang pelajar SMP berinisial MA (14), terpaksa diamankan Polisi, lantaran ia diduga telah mencabuli bocah masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), berumur 11 tahun.
Diduga perbuatan bejad yang diterima oleh korban ternyata sudah terjadi sebanyak 4 kali, sepanjang Tahun 2022 yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui Kasubnit I Lidik IV, Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aiptu Jakson Debataraja mengatakan, kejahatan asusila tersebut terjadi di salah-satu tempat ibadah di Tanjungpinang.
Saat itu, kata dia, korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar ini bermain di tempat tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku datang, dan mengajak korban untuk bermain di lantai 2 tempat ibadah itu.
“Dilantai dua itu korban langsung dipaksa pelaku untuk dicabuli oleh pelaku,” ujar Aiptu Jakson, Selasa (17/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku MA telah mencabuli korban sebanyak 4 kali, sepanjang April hingga November 2022. “Untuk tempat kejadiannya, ada juga yang terjadi di rumah,” sebutnya.
Bahkan, ujarnya, pelaku kerap mengancam korban saat usai melancarkan aksinya, agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya. Setelah menerima kejadian itu, korban menjadi pendiam dan membuat orangtuanya curiga.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan. “Saat ini korbannya baru satu orang ynng membuat laporan ke polisi, tetapi informasi yang didapat, ada korban lainnya. Namun belum membuat laporan,” tukasnya. (nel)