JAKARTA (HK) – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan, Selasa (24/1/2023).
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis pun meminta agar majelis hakim memberi pihaknya waktu untuk menyusun nota pembelaan.
“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Hakim Wahyu lantas memberikan waktu satu pekan kepada Sambo maupun penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan. Dengan demikian, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” kata Wahyu.
“Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa,” sambungnya.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.
– Ayah Yosua Apresiasi JPU
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons sidang tuntutan penjara seumur hidup terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ia juga mengaku turut memperhatikan ekspresi suami Putri Candrawathi itu.
Menurutnya, ekspresi Ferdy Sambo tidak menunjukkan penyesalan walau sudah membunuh anaknya. Tidak ada perubahan sejak awal persidangan. “Sama saja dari persidangan sebelumnya, tidak ada rasa wajah penyesalan dari seorang Ferdy Sambo,” ujarnya.
Kendati demikian, Samuel tetap mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dalang pembunuh anaknya bui seumur hidup. Ia kini berharap pada keadilan putusan Hakim. “Soal puas atau tidak puasnya, dirinya masih menunggu keputusan majelis hakim,” tuturnya.
Di sisi lain, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir J, mengaku kecewa dengan jaksa. Bagi Rosti, seharusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. “Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
“Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” ujarnya.
sumber: cnn