TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menggelar kegiatan uji publik, terhadap Rencana Penyusunan Dapil serta Kursi DPRD daerah pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dalam pemilu 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MA), Selasa (17/1/2023), siang.
Diketahui sebelumnya, MK sudah mengabulkan uji materi terhadap pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasca keluarnya Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5), UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan anggota DPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah diatur dalam Peraturan KPU,” kata Ketua KPU Kepri Sriwati, di Hotel Ned and Day Tanjungpinang.
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri terus melakukan sosialisasi, guna mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, maupun pihak akademisi.
Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan bahwa, pihaknya akan terus menggelar uji publik agar mendapatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat, dan pihak pengamat, hingga akademisi.
“Setalah mendapatkan masukan dari para pengamat, tokoh masyarakat, hingga akademisi, dan insan pers, tentunya akan terus kami matangkan untuk rencana Penyusunan Dapil dan alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi,” ungkap Sriwati.
“Dalam Pemilu 2024 Pasca Putusan MK. Kedepannya kami akan menggelar acara uji publik ini dengan para partai peserta pemilu, sehingga kami dapat menyampaikan usulan ini kepada KPU RI,” kata Ketua KPU Kepri.
Pasca putusan MK tersebut, ujarnya, sejauh ini rancangan untuk perubahan daerah pemilihan belum dapat dilakukan, namun untuk alokasi kursi ada yang mengalami penambahan.
“Untuk Daerah Pemilihan masih tetap. Hanya saja sejauh ini alokasi kursinya ada yang bertambah,” jelasnya
Sementara itu, Doktor Bismar Arianto, Akademisi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Martin Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang mengatakan, KPU hanya menjalankan perintah Undang-undang yang telah digariskan. Jikapun, ada suatu perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan.
“KPU ini hanyalah pihak penyelenggara. Jadi sifatnya hanya menjalankan undang-undang saja
Maka, jika ada sebuah perkembangan harus terhadap perubahan alokasi kursi. Itu yang harus diikuti. KPU bekerja berdasarkan UU, serta tidak boleh melakukan sebuah terobosan, diluar undang-undang,” kata Dosen Fisip UMRAH.
Diungkapkannya, adapun tantangan bagi KPU itu yakni, meyakinkan peserta pemilu jika dalam 7 (tujuh) tahapan pemilu tersebut. ada yang mengalami perubahan pada aturan mainnya.
“Walaupun KPU diberikan kewenangan untuk menentukan Dapil dan alokasi kursi, akan tetapi dia tetap mengikutiUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kuncinya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu, harus berdasarkan pada undang-undang yang ada,” tandas Doktor Bismar Arianto. (nel)