BB Narkoba Disembunyikan Dalam Kotak Rokok Merek HD.
TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Resersse Narkotika (Satresnarkoba), Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial, JR sebagai terduga pelaku atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, di Jalan Raja Ali Haji (RAH), Tanjungpinang (Tpi), Minggu (8/1).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barabg bukti (BB), berupa Narkotika jenis Sabu, seberat 5,28 Gram dari tangan tersangka. Kemudian menyita 1 unit Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu didalamnya dan motor yang digunakan pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pengungkapan kasus berawal setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku JR menguasai Narkotika jenis Sabu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah pasti, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu didapatkan barang bukti narkotika, yang disembunyikannya,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (9/1).
Diterangkannya, pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Raja Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, BP 5730 TS.
Usai ditangkap, paparnya, pelaku digeledah, sehingga polisi berhasil mengamankan sepaket narkoba jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek HD.
“Berat kotor 5,28 Gram. Kemudian kita juga menyita 1 unit Handphone merk samsung warna biru, beserta kartu didalamnya. Pelaku mengakui, sabu itu miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang kami temukan, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (nel)