Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

PINANG

Pemilik 5,28 Gram Sabu Diringkus Polisi di Jalan RAH

badge-check


					Pelaku JR usai diamankan Satresnarkoba Polresta Tpi, Minggu (8/1). Perbesar

Pelaku JR usai diamankan Satresnarkoba Polresta Tpi, Minggu (8/1).

BB Narkoba Disembunyikan Dalam Kotak Rokok Merek HD.

TANJUNGPINANG (HK) – Satuan Resersse Narkotika (Satresnarkoba), Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial, JR sebagai terduga pelaku atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, di Jalan Raja Ali Haji (RAH), Tanjungpinang (Tpi), Minggu (8/1).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barabg bukti (BB), berupa Narkotika jenis Sabu, seberat 5,28 Gram dari tangan tersangka. Kemudian menyita 1 unit Handphone merk Samsung warna biru beserta kartu didalamnya dan motor yang digunakan pelaku.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pengungkapan kasus berawal setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku JR menguasai Narkotika jenis Sabu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah pasti, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Lalu didapatkan barang bukti narkotika, yang disembunyikannya,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (9/1).

Diterangkannya, pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Raja Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, BP 5730 TS.

Usai ditangkap, paparnya, pelaku digeledah, sehingga polisi berhasil mengamankan sepaket narkoba jenis sabu, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek HD.

“Berat kotor 5,28 Gram. Kemudian kita juga menyita 1 unit Handphone merk samsung warna biru, beserta kartu didalamnya. Pelaku mengakui, sabu itu miliknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang kami temukan, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

9 Januari 2025 - 12:47 WIB

Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan berkas berikut kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025)

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Sampikan Exit Briefing

9 Januari 2025 - 08:09 WIB

Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., melaksanakan exit briefing, Rabu (8/1).
Trending di BERITA TERKINI