Rata-rata Berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI), dideportasi dari Negara Malaysia. Puluhan PMI ini tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (2/1/2023) sore.
Pelaksana Teknis Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Piter M. Matakena mengatakan, para PMI ini terdiri dari 22 laki-laki, 23 perempuan dan 1 Balita.
Rata-rata, mereka (PMI), merupakan warga yang berasal dari wilayah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah Jawa Timur lainnya. Bahkan, juga ada PMI yang mengalami kebutaan saat tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Kondisinya ada 1 orang yang buta, asal Lombok. Sepertinya sudah mengalami kebutaan saat berada di Malaysia,” ujar Piter.
Piter menerangkan, puluhan PMI itu kebanyakan tersangkut masalah visa atau dokumen izin tinggal di Malaysia. Mereka telah ditangkap dan dihukum penjara oleh aparat penegak hukum negara tersebut.
“Ada yang menggunakan paspor pelancong untuk bekerja. Sehingga mereka terjaring razia, dan di hukum penjara hingga dideportasi. Ada juga yang lewat jalur gelap,” ungkapnya.
Puluhan PMI tersebut, kata Piter, akan dibawa ke tempat penampungan RPTC Tanjungpinang, untuk menjalani tes covid PCR. Jika dinyatakan negatif sebanyak 2 kali, mereka akan kita pulangkan ke daerah asal.
“Nanti akan dipulangkan, mereka bisa jalur mandiri dan bisa kami fasilitas kan. Rata-rata mereka dari Lombok dan Jawa Timur,” tukasnya. (nel)