BATAM (HK) – Sebanyak 3 orang pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diringkus Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial MSS (51), MS (22) dan MK (40).
Mereka ditangkap di dua pelabuhan resmi di Kota Batam, yakni di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syaban Harahap mengatakan, penangkapan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 05.50 WIB.
Berawal Saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya dugaan tindak pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di pelabuhan Ferry International Batam Centre.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang telah membelikan tiket untuk calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan dan menempatkan 6 orang calon PMI tersebut ke negara singapura,” kata Awal Syaban, Selasa (27/12/2022).
Disebutkan Awal Syaban, para calon PMI ilegal itu akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara kamboja dengan tujuan hendak bekerja.
sementara penangkapan kedua katanya, pada Senin (26/12/2022) di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sekira pukul 06.30 wib, oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan beserta anggota Pos pelabuhan ferry domestik sekupang.
Pelaku akan memberangkatkan 4 orang Calon PMI melalui pelabuhan domestik sekupang menuju Bengkalis Provinsi Riau. selanjutnya akan diberangkatkan lagi ke Malaysia.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa buah handphone, 6 buah paspor milik calon PMI, 6 buah tiket kapal ferry majestic tujuan harbourfront, 1 buah kartu nama salah satu Money Changer.
1 buah kartu nama bertuliskan SP hotel (tempat penginapan), 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 4 buah Paspor milik calon PMI, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan Pelaku MK, uang tunai Rp 14,600 juta.
“Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan BIN perwakilan kepri dan Bareskrim, melakukan penyelidikan bersama-sama,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku MSS dan MS mengaku sudah 2 kali lolos mengirimkan PMI illegal sejak bulan Juni 2022, mereka mengiming-imingi para calon PMI dengan pekerjaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan Undangundang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar” pungkasnya. (dam)