Menu

Mode Gelap
SD Globe National Plus II: Sekolah Unggulan dengan Program Bahasa, Budaya, dan Kesehatan Jeugelin Sienly Kowaas dan Misi Besar di Balik Sekolah Misi Bagi Bangsa BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN GTK Setmilpres Sosialisasi Pendistribusian Tanda Kehormatan di Lingkungan BP Batam Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Detailnya Rupiah Melemah Jelang Rilis Neraca Perdagangan Indonesia

BERITA TERKINI

Pemprov Kepri Tolak 34 PT Ajukan Izin Tambang Pasir Kuarsa

badge-check


					ilustrasi tambang pasir Perbesar

ilustrasi tambang pasir

LINGGA HK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kepulauan Riau (Kepri), menolak permohonan izin usaha pertambangan (IUP), pasir kuarsa, yang diajukan oleh 34 perusahaan (PT).

Penolakan itu berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), Nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022, yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan, berdasarkan hasil validasi DPMPT-SP Kepri, maka ke-34 perusahaan yang mengusulkan IUP yang tidak dapat melengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ditolak.

Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra mengakui, bahwa pihaknya tidak sertamerta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR, yang menjadi syarat dasar di dalam pengajuan permohonan izin pertambangan.

“Tidak kita tolak. Hanya meminta mereka melengkapi syarat PKKPR, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” ujarnya, Selasa (15/11).

Ia menerangkan, usulan permohonan izin pertambangan dari 34 Perusahan itu tak dilengkapi dengan dokumen PKKPR. Padahal, dokumen tersebut sesuai dengan aturan menjadi dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan yang berbasis resiko.

Dimana, jelasnya, persyaratan dasar perizinan berusaha itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, serta sertifikat laik fungsi.

“Kami minta mereka melengkapi itu, sesuai dengan ketentuan tata ruang,” sebut Hasfarizal.

Selain itu, ia juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai persoalan perizinan tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam pemberian izin nantinya tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke persoalan hukum.

“Karena saya tidak mau syarat ini menjadi temuan, serta pelanggaran nantinya. Maka, kami meminta mereka melengkapi dahulu,” ujarnya.

Dalam surat Penolakan DPMPT-SP itu ada 34 perusahaan yang dilampirkan, yakni :
1. PT. Natuna Alam Sejahtera
2. PT. Harapan Anugrah Alam
3. PT. Alam Khatulistiwa Mineral
4. PT. Intan Mineral Andalan
5. PT. Nhadhiera Apriliya Putri
6. PT. Pribumi Wiraraja Karimun
7. PT. Empat Bersaudara Abadi
8. PT. Sinar Ultra Mineral
9. PT. Aneka Sumber Daya Indonesia
10. PT. Karimun Alam Semesta
11. PT. Trada Energi Mineral
12. PT. Conanka Indotama
13. PT. Bina Karya Alam
14. PT. Bukit Karya Alam
15. PT. Bukit Alam Indo
16. PT. Lumbung Pasir Prima
17. PT. Tanjung Paku Bertuah
18. PT. Bahalap Silika
19. PT. Tunas Kekarindo Perkasa
20. PT. Kapital Energi Indonesia
21. PT. Binar Silika Natuna
22. PT. Anindha Tuah Amara
23. CV. Bintan Cahaya Alam
24. PT. Cahaya Majdi Indonesia
25. PT. Putra Asli Selpa
26. PT. Prima Andalan Mineral
27. PT. Bintang Buana Mineral
28. PT. Satu Nusa Alam
29. PT. Sarana Trans Sejahtera
30. PT. Intan Permata Mineral
31. PT. Sumber Daya Mineral Indonesia
32. PT. Bersaudara Sinergi Mineral
33. PT. Silika Sumber Mineralindo
34. PT. Cipta Andalan Pratama. (tbn)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA