Menu

Mode Gelap
“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang Polres Natuna Amankan Seorang Pria Diduga Pembunuh Janda Beranak 3 di Ranai

BERITA TERKINI

Lahan Warga Bintan Dicaplok Korporasi

badge-check


					Ketua L-KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing bersama pengurus saat menyambangi kantor Camat Seri Kuala Lobam, membantu sengketa lahan warga, Senin kemarin. Perbesar

Ketua L-KPK Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing bersama pengurus saat menyambangi kantor Camat Seri Kuala Lobam, membantu sengketa lahan warga, Senin kemarin.

L-KPK Turun Tangan Tuntut Keadilan

BINTAN (HK) – Lahan warga di Kabupaten Bintan diduga telah dicaplok koorporasi yang telah berganti nama. Sengketa tanah tersebut di jalan Raya Busung, kompleks Stadion Megat Alang Perkasa, Desa Busung, Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, terjadi perubahan nama pemilik dari Rubikan berganti Rianto.

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing mengatakan, kronologis sengketa lahan yang terjadi adalah, dimana laham milik, Rubikan, telah berubah nama dengan terbitnya secara sporadik atas nama Rianto, dengan alur cerita, terjadi tukar guling dari, PT Surya Bangun Pertiwi (SBP).

Ironisnya, di dalam surat perjanjian tukar guling tersebut, tertera nama Rubikan sebagai sempadan. Namun, Rubikan tidak pernah dimintai tanda tangan atas kejadian perubahan nama. Hal tersebut, diketahui pada Bulan Juni 2022 dengan terbit secara sporadik di atas tanah Rubikan.

“Berawal disekitar tahun 1990. Lahan kelompok masyarakat itu dipakai oleh PT Serai Wangi untuk eksploitasi tambang pasir. Dengan perjanjian bahwa, PT Serai Wangi hanya bersifat pinjam. Sewaktu-waktu lahan tak digunakan lagi untuk tambang pasir, maka pihak perusahaan wajib mengembalikan lahan kepemiliknya, atau secara otomatis hak atas lahan itu kembali ke pemilik awal,” urai Sihombing.

Namun fakta yang terjadi, lanjutnya, setelah PT Serai Wangi tak lagi melakukan aktivitas tambang, secara sah dan resmi Direktur PT Serai Wangi, Gatot Seotianto mengembalikan hak tanah tersebut kepada, Abu Bakar dan 11 saksi, termasuk ke pemilik tanah, yang dikuatkan dengan tanda tangan Kepala Desa, saat itu bernama, Mohammad Rasyidang.

“Janggalnya, surat asli dari kelompok masyarakat sebagai pemilik lahan tidak serta merta dikembalikan. Padahal tanah kelompok masyarakat itu belum pernah dibebaskan oleh PT Surya bangun Pertiwi (SBP). Tiba-tiba lahan ini di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT SBP,” jelasnya.

Dielaskan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kepri lagi, dalam surat pernyataan penguasaan fisik/sporadik atas nama, Rianto dengan jelas disebut berbatasan dengan tanah Rubikan. “Contoh Persil 861 Blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timur disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Namun Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan,” paparnya.

“Maka atas kejadian ini, Rubikan akhirnya memberikan kuasa kepada kita untuk membantunya menyelesaikan sengketa lahan tersebut, sebagaimana mestinya,” sebut Kennedy Sihombing.

Berawal dari keterangan aksi, ujarnya, baik secara persuasif oleh L-KPK, menyurati Kepala Desa Busung yang kini dijabat Rusli, untuk dapat melakukan mediasi. “Tetapi, pihak Kades menolak agenda mediasi ini. Ini ada apa..?,” tanyanya.

Menanggapi penolakan mediasi yang diajukan tim Lembaga KPK Kepri, kata Kennedy, akhirnya tim L-KPK Kepri melayangkan surat somasi untuk dipertimbangkan kembali.

Dalam surat somasi tersebut tertulis, diketahui surat perjanjian antara PT SBP dengan Rianto, tertulis salah seorang sempadan bernama Rubikan. Namun penerbitan sporadik itu,tidak melibatkan sempadan atas nama Rubikan. “Bahkan, Rubikan tidak pernah menandatangani surat atas nama siapa pun sebagai sempadan,” jelasnya.

Penerbitan surat sporadik atas nama Rianto, jelasnya, dianggap tidak prosedural. Sehingga harus dibatalkan, karena telah merugikan Rubikan dan yang lain. “Dan poin terakhir, jika PT SBP melakukan tukar guling kepada warga, tentu adalah asetnya yang sudah dibebaskan,” pungkasnya. (kpn)

Baca Lainnya

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

10 Januari 2025 - 17:52 WIB

HAKIM Perintahkan HAI SENG Bayar Uang Ganti Rugi Secara Tunai ke ARBAIN, Sidang PUTUSAN Gugatan Perdata Jual Beli Lahan Pabrik di Jalan Rawa Sari Tanjungpinang

10 Januari 2025 - 17:48 WIB

Kondisi Sebagian Bangunan Pabrik Busana di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik ARBAIN yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas
Trending di BERITA TERKINI