Panitia Pertimbangan Landreform Tahun 2022
NATUNA (HK) – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Natuna bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, serta pejabat terkait, menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna Tahun 2022, untuk program strategis pertanahan daerah.
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna Tahun 2022, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (8/11) pagi.
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya program strategis yang telah dilaksanakan itu, diharapkan dapat untuk meningkatkan kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.
“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” ujar Rodhial.
Wakil Bupati Natuna juga menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah pusat untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Dimana, paparnya, disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat, tentunya juga tertumpang pula sebuah keinginan dan harapan untuk semua yang menjadi kewajiban masyarakat penerima sertifikat tanah.
Rodhial juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah ini agar tidak menjual kepada pihak lain, karena banyak terjadi setelah menerima bantuan sertifikat tanah lalu dijual.
“Kita tidak mau ini selalu terjadi di masyarakat, karena sangat disayangkan. Jika sudah memiliki tanah dan serifikat, lalu tanah itu dijual,” cetus Wakil Bupati Natuna.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengapresiasi BPN serta Jajaran yang telah mewujudkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan jaminan legalitas atas tanah yang dimiliki.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Natuna Purwoto menjelaskan, sudah melakukan sidang PPL tahap I dan tahap II dengan total 1.086 bidang. Untuk hari ini, kata Purwoto, 298 bidang akan disidangkan untuk menentukan subjek dan objek penerima redistribusi tanah.
“Tujuan dan sasaran redistribusi tanah ini yakni, mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang telah memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah,” kata Purwoto mengatakan.
Sasarannya, terang Marwoto, dengan terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(btn).