Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Antisipasi Tindak Kekerasan Terhadap Pekerja Wanita

badge-check


					Kawasan Industri Lobam Gelar Workshop PPKTK Perbesar

Kawasan Industri Lobam Gelar Workshop PPKTK

Kawasan Industri Lobam Gelar Workshop PPKTK

BINTAN (HK) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, datang berkunjung ke Kawasan Industri Lobam, Selasa (25/10), untuk bisa melihat secara langsung kondisi para pekerja wanita, di setiap perusahaan.

Dalam kunjungan itu, rombongan juga melihat secara langsung kondisi Ruang Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang dihadirkan oleh PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), di kawasan industri tersebut.

Kemudian melaksanakan workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja(PPKTK). Workshop tersebut merupakan kerjasama antara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA, dengan PT BIIE yang digelar di Ruang Auditorium PT BIIE.

GM PT BIIE, Aditya Laksamana mengatakan PT BIIE berkomitmen menjadi salah satu kawasan industri yang menyediakan layanan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui penyediaan fasilitas RP3.

“Kami juga berbangga hati, karena kawasan ini memiliki RP3. Bahkan RP3 yang dihadirkan di Kawasan BIE ini diresmikan secara langsung oleh Ibu Menteri PPPA pada 2019 lalu,” ujarnya.

Aditya membeberkan bahwa dalam kawasan industri ini ada 17 perusahaan multinasional dan nasional yang beroperasi dengan total pekerja mencapai 6195 orang. Meliputi 2.561 orang karyawan laki-laki dan karyawan perempuan sebanyak 2.872 orang.

Secara persentase total pekerja perempuan disini sudah lebih dari 50%. Maka keberadaan RP3 ini menjadi sangat penting untuk meminimalkan upaya kekerasan terhadap pekerja perempuan dan sebagai tempat perlindungan bagi mereka.

“Kita harapkan di tahun ini, Dinas DP3AP2KB Provinsi, maupun Kabupaten, serta Kementrian PPA, bisa bersama-sama mengupayakan keberadaan dan keterfungsian RP3 ini, sejalan dengan Undang-undang Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020, tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan,” jelasnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO Kementerian PPPA RI, Aresi Arminuksmono, mengatakan di Indonesia ada 6 perusahaan yang menyediakan RP3. Salah satunya disediakan oleh PT BIIE di Kawasan Industri Lobam Kabupaten Bintan.

“RP3 ini sangat penting bagi pekerja perempuan. Karena bagi pekerja yang mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan dapat melaporkan ke RP3,” sebutnya. (btn)

 

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI