Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Penyelundupan 200 Batang Kayu Ilegal Digagalkan

badge-check


					Penyelundupan 200 batang kayu ilegal digagalkan di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang. Perbesar

Penyelundupan 200 batang kayu ilegal digagalkan di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang.

Di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang.

BATAM (HK) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kayu bulat campuran di Perairan Pulau Seraya, Kecamatan Bulang pada Senin (29/8).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono, menjelaskan kayu ilegal tersebut dibawa mengggunakan kapal motor (KM) tanpa nama, sebanyak 200 kayu bulat campuran dari Perairan Selat Mi Moro, Karimun menuju Pelabuhan Dapur 12, Sagulung.

“Kapal Pengawas (KP) Polair berhasil menggagalkan penyelundupan kayu campuran dari kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh Alimudin,” ujar Sudarsono, Rabu (31/8).

Dijelaskan Sudarsono, kapal patroli Polair tengah melakukan patroli rutinitas di Perairan Pulau Seraya, Bulang dan melihat adanya pergerakan kapal tanpa nama yang mencurigakan lalu memberhentikan.

Dalam pemeriksaan, nahkoda kapal Alimudin alias Mudin Bin La Ima, tidak melakukan perlawanan saat petugas memberhentikan dan memeriksa barang bawaan kapal kayu tersebut.

“Kapal datang dari Karimun menuju Dapur 12. Nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen muatan maupun kapal,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, diduga nahkoda kapal melanggar Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saat ini kapal tanpa nama sudah berada di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang. Terhadap nahkoda kapal, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber: Batam Today

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM