Dalam Keanggotaan di SIPOL.
JAKARTA (HK) – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap pada proses pendaftaran untuk melakukan klarifikasi.
Idham mengatakan, klarifikasi dibutuhkan karena ditemukan data ganda keanggotaan parpol yang tercantum dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
”Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi dan hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260,” ujar Idham saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa (30/8).
Hingga kini, Idham menyebut seluruh wilayah telah melaksanakan verifikasi administrasi. Untuk saat ini, tersisa proses klarifikasi yang perlu dirampungkan parpol hingga proses verifikasi yang akan rampung pada 11 September mendatang.
”Sudah seluruhnya. Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi,” kata Idham. “Tiga hari yang lalu [sudah 100%], sekarang itu masa kesempatan klarifikasi kegandaan eksternal itu,” tandasnya.
KPU menyebut permasalahan data ganda anggota parpol baik di internal maupun eksternal menjadi salah satu dari enam permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi administrasi.
Soal klarifikasi kegandaan data anggota parpol, KPU menegaskan dalam SIPOL telah disiapkan fitur analisa kegandaan internal dan eksternal keanggotaan parpol. Fitur itulah yang akan membantu mereka untuk langsung mendeteksi masalah kegandaan data dalam tahapan verifikasi administrasi.
Tahapan verifikasi administrasi sudah dimulai sejak 2 Agustus dan akan berakhir pada 11 September. Dalam verifikasi administrasi, KPU akan mengecek apakah data dan dokumen yang telah diunggah parpol di SIPOL sudah lengkap dan absah.
Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke parpol yang bersangkutan. Jika berita acara menyatakan tidak sesuai, parpol masih punya kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 sampai 28 September. (kump)
Sumber: Kumparan