BATAM (HK) – Sebanyak 969 gram narkotika jenis sabu dan 736 gram daun ganja dimusnahkan di depan Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Selasa (21/6).
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air panas, sementara untuk daun ganja dibakar.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, hakim Pengadilan Batam Benny Yoga Dharma, Kajari Batam diwakili oleh Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, penangkapan barang bukti keseluruhan sabu itu sebanyak 1.003 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang dimusnahkan seberat 969 gram.
“Untuk daun ganja seberat 765 Gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 28 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 1 gram, jadi yang dimusnahkan seberat 736 gram,” kata Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, penangkapan sabu itu adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan bersinergi antara Korpolairud Baharkam Polri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Diamankan 1 tersangka berinisial M di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 05.00 WIB,” ujarnya.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dan pertanggung jawab Sat Resnarkoba Polresta Barelang kepada publik sebagaimana amanah Undang-Undang.
“Saya mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua,” papar Nugroho.
“Saya himbau kepada masyarakat Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya. (dam)




