Kemudian, pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Pelaksanaan KIR dilakukan setiap enam bulan sekali (lebih sering dibandingkan perpanjangan STNK).

Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, baik itu plat kuning atau hitam wajib melakukan KIR.

“Jadi untuk satu tahun itu ada 2x uji KIR atau per 6 bulan. Untuk KIR kita sudah menggunakan sistem BRUE (buku rumus uji elektronik), di Batam sendiri telah launching sejak Januari 2021. Sebelumnya sistemnya kan manual atau melalui buku KIR saja, kalo sekarang sudah terintegrasi langsung ke pusat tujuannya ini untuk mem-back up kelayakan terhadap data tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, untuk pembayaran KIR itu Dinas Perhubungan Kota Batam bekerja sama dengan bank BRI dengan menggunakan kartu BRIZZI.

Saat ini Dishub Kota Batam tengah menghimbau ataupun melakukan sosialisasi kepada sopir-sopir atau pemilik kendaraan agar melakukan pengecekan KIR mobilnya.

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version