BATAM (HK) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan pencurian fasilitas umum yang beraksi di 14 lokasi berbeda di Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 9 orang tersangka diamankan, termasuk pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.
Kasus yang diungkap mencakup tiga jenis pencurian, yakni pembongkaran perangkat traffic light, pencurian kabel tower telekomunikasi, serta pengambilan kabel penerangan jalan.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri tidak tergolong besar, dampak yang ditimbulkan sangat luas karena menyasar fasilitas publik.
“Pencurian ini meresahkan masyarakat dan berdampak langsung pada aktivitas publik, bahkan bisa merusak citra Batam sebagai daerah tujuan investasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Para tersangka yang diamankan antara lain JP (36), DC (38), ST (50) sebagai penadah, serta LM (50), BLM (35), MRP (45), SM (43), dan RS (45) yang juga berperan sebagai penadah. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di kawasan Batu Ampar. Pelaku merusak dan membongkar box pengendali traffic light sebelum menjual komponennya.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sagulung, di mana pelaku nekat memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel optik sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil logamnya dan dijual ke pengepul.
“Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda,” jelas Anggoro.
Sementara itu, pada kasus ketiga di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, pelaku menggali tanah untuk mencuri kabel penerangan jalan. Selain itu, mereka juga mengambil sejumlah peralatan lain seperti lampu sorot LED, dinamo, dan box panel.
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Anggoro juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa, termasuk para penadah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun penadah. Peran masyarakat sangat penting, segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, bisa melalui call center 110,” tegasnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai pencurian fasilitas umum sangat merugikan masyarakat karena mengganggu layanan publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi Batam yang aman dan kondusif,” ujarnya. (nov)

