Menu

Mode Gelap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,25 Ton Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Warga Bungo Digemparkan Penemuan Mayat Pria dengan Luka di Leher Banjir Ponorogo Telan Dua Korban Jiwa, Jalur Provinsi Lumpuh Sementara PDI-Perjuangan Pecat Jokowi, Anak hingga Menantunya dari Keanggotaan Partai Tiga Kabupaten dan Kota di Kepri Ajukan Perhomonan Sengketa Pilkada Toha: Aspirasi Masyarakat Jadi Kunci Perbaikan Sistem Politik Indonesia

BERITA TERKINI

89 Bacaleg Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat

badge-check


					89 Bacaleg Tanjungpinang Belum Penuhi Syarat Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang telah melakukan verifikasi ratusan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar, namun 89 diantaranya hingga saat ini dinyatakan belum memenuhi syarat perbaikan administrasi.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal SH mengungkapkan, puluhan bacaleg yang TMS itu diberi waktu untuk perbaikan berkas administrasi sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.

Kemudian setelah itu kembali dilakukan verifikasi sebelum dilakukan penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS).

“Penetapan DCS dilakukan pada 18 Agustus 2023, dan akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023,” kata Faizal saat ditemui media ini di ruang kerjanya bersama komisioner KPUD Kota Tanjungpinang lainnya, Desi Liza Purba, Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rabu (9/8/2023).

Setelah DCS diumumkan, lanjut Faizal, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang ditetapkan KPU tersebut.

“Jadi sekarang belum penetapan. Sekarang masih tahap perbaikan akhir beberapa Bacaleg yang TMS dan sesuai surat dari KPU pusat,”jelas Faizal.

Faizal yang juga sebelumnya dikenal sebagai pengacara cukup ternama di Tanjungpinang ini menyebutkan, bahwa dalam proses sebelum batas akhir verifikasi pada 11 Agustus 2023, para bacaleg juga bisa pindah daerah pemilihan (Dapil) atau pindah partai politik dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Ingat, batasnya cuma sampai 11 Agustus saja, setelah itu tidak ada lagi proses. Dari 12 sampai 15 Agustus kita lakukan lagi verifikasi,”ujarnya.

Tidak hanya perbaikan, Faizal menambahkan Parpol juga bisa mengganti Bacaleg yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk diganti dengan bacaleg baru.

“Tentunya dengan catatan, Bacaleg baru ini juga lengkap dan memenuhi syarat,”imbuhnya.

Faizal menyebutkan, rata-rata kekurangan lengkap berkas bacaleg tersebut menyangkut masalah administrasi dan salah satunya berupa legalisir ijazah para Caleg di instansi terkait sesuai peraturan KPU.

“Sesuai peraturan KPU, bahwa untuk legalisir ijazah Bacaleg tersebut harus di tempat yang istasi terkait, yakni Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sekedar diberitkan, 497 Bacaleg sebelumnya telah mendaftarkan diri melalui masing-masing Parpol ke KPUD Kota Tanjungpinang pada Mei 2023 lalu untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, masih banyak yang harus segera diperbaiki kembali.

Untuk itu, KPU meminta ke masing-masing Parpol maupun para bacaleg bersangkutan untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut hingga batas waktu pada Minggu (9/7/2023) hingga pukul 23.59 WIB, sebelum akhirnya diperpanjang hingga Jumat (11/8/2023) mendatang. (nel)

Baca Lainnya

Tiga Kabupaten dan Kota di Kepri Ajukan Perhomonan Sengketa Pilkada

17 Desember 2024 - 11:42 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tersedia di Kepri saat Nataru

17 Desember 2024 - 11:03 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Hibah Bansos Cluster III

17 Desember 2024 - 10:06 WIB

Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Kepri 2024, KPU Pastikan Kepatuhan Paslon

16 Desember 2024 - 12:11 WIB

Cegah Adanya Judol, Propam Polresta Tanjungpinang Periksa Senpi dan Handphone Personel

16 Desember 2024 - 10:49 WIB

Trending di Kepolisian