Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Bimtek Fraud Risk Assessment FRA Tingkat OPD Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan Ramadan 1446 H,HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Promo Early Kedai Desa Ramadan Jilid 3 Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

NASIONAL

606 Pasang Sepatu Bekas Ilegal Dimusnahkan

badge-check


					Pemusnahan ratusan pasang sepatu bekas ilegal di Gudang Bea Cukai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (22/9).  - SELASAR RIAU Perbesar

Pemusnahan ratusan pasang sepatu bekas ilegal di Gudang Bea Cukai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (22/9). - SELASAR RIAU

Dipimpin oleh Bea Cukai Pekanbaru.

PEKANBARU (HK) – Sebanyak 606 pasang sepatu bekas dari luar negeri terjaring sebagai barang ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru di Gudang Bea Cukai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Kamis (22/9).

Sebanyak 606 pasang sepatu yang diduga berasal dari Free Trade Zone (FTZ) Batam dimusnahkan dalam giat Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.

Seluruh sepatu ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Circular Saw. Ratusan sepatu ini tidak melengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Pekanbaru, Tommy Hutomo, menjelaskan bahwa larangan masuk barang bekas ke Indonesia telah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan.

“Cuma untuk mengatasi kondisi tersebut itu tugas bersama. Dari dinas perdagangan di sini, bea cukai sendiri tugasnya kami menangkap,” ujarnya saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang ilegal, Kamis (22/9).

Tommy menjelaskan, barang impor sering masuk Provinsi Riau dikarenakan tingginya permintaan dari masyarakat. Sebab itu, kata Tommy, sudah menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, sehingga masyarakat tidak membeli barang bekas.

“Dinas perdagangan harus aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan kita aktif memberikan penegakkan hukum sesuai aturan menteri perdagangan,” katanya.

Sumber: Selasar Riau

Baca Lainnya

Pemprov dan DPRD kepri Bahas RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

21 Januari 2025 - 06:55 WIB

Sekda Kepri Adi Prihantara saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (20/1) di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang.

Lagi, Kejari Anambas Tahan Kontrakan Proyek Pembangunan Puskesmas sebagai Tersangka Korupsi

20 Januari 2025 - 23:02 WIB

Tersangka Jl selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY) kontraktor pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, saat digiring Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, SH MH saat dilakukan penahanan, Senin (20/01/2025)

Pendataan Non-ASN Dipastikan Tuntas 100 Persen

20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat

Pemko Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD Tanjungpinang

20 Januari 2025 - 22:10 WIB

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat menyampaikan usulan ranperda dalam paripurna DPRD Tanjungpinang

Dewan Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sepihak

20 Januari 2025 - 22:06 WIB

Suasana RDP antara DPRD Kota Tanjungpinang dengan Pelindo I Regional I Tanjungpinang, Senin (20/1)
Trending di BERITA TERKINI