BATAM (HK) – Dari Januari hingga Juli 2023, sebanyak 6.211 orang ditolak atau mendapat penundaan berangkat ke luar negeri oleh Kantor Imigrasi Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam, Subki Muildi mengatakan, selain melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri, pihaknya juga melakukan penolakan 50 permohonan pembuatan paspor baru.
Penolakan pembuatan paspor itu upaya untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara ilegal atau nonprosedural.
“Kami bekerjasama dengan Polda Kepri dan Instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang dapat menurun secara signifikan,” kata Subki, Senin (24/7/2023) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Dikatakannya, di Batam ini ada beberapa tempat pemeriksaan orang yang akan masuk atau keluar negeri, yaitu di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Harbourbay, Sekupang dan Nongsa.
“Sampai dengan sekarang tidak signifikan yang berusaha curang mencoba-coba melintas pemeriksaan Imigrasi, tapi masih ada yang mencoba-coba hal tersebut. kami akanntetap siaga dengan hal tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, menyampaikan, BP3MI mendukung terhadap pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan oleh para penyidik dan petugas dari Polda Kepri.
“Serta selalu bekerja sama seperti halnya dalam memberikan bantuan keterangan ahli kepada penyidik terkait Kasus TPPO dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak teriming-imingi oleh calo untuk bekerja diluar negeri melalu regulasi yang tidak benar,” katanya. (dam)
