TANJUNGPINANG (HK) ─ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis hukuman 5 hingga 8 tahun penjara terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/8/2023).
Keempat terdakwa tersebut yakni Mahadi, Tedi Iswandi, Andri, dan Syalindra. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Siti Hajar Siregar, S.H., dan Risbarita Simarangkir, S.H., M.H. dalam sidang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara tanpa hak atau melanggar hukum telah melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan dalam jual beli, pertukaran, atau penyerahan narkotika Golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.
Perbuatan pera terdakwa dimaksud sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan penjara diberlakukan untuk terdakwa Mahadi,” ujar Hakim.
Sementara untuk terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Syalindra mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan.
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sabu-sabu, ponsel merek Vivo, dan dua unit ponsel merek Oppo dirampas untuk dimusnahkan, sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, keempat terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu sejak putusan ini dibacakan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya kepada terdakwa Mahadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Tedi Iswardi dan Andri dituntut dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, terdakwa Syalindra dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Mahadi dan Tedi ditangkap saat menggunakan sepeda motor Suzuki FU BP 8888 AL oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang pada pukul 23.00 WIB pada Rabu (28/12/2023) lalu.
Setelah penangkapan, terdakwa Mahadi mengaku memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di kos-kosannya di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara.
Pada kos-kosan tersebut, polisi menangkap terdakwa Syalindra dan Andri, serta berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat total 18,66 gram, peralatan penggunaan sabu, timbangan, gunting, dan ponsel milik para terdakwa. (nel)