Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

badge-check


					4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dituntut 7,5 Tahun Penjara Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) melalui Kejari Tanjungpinang membacakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kepuluan Riau (Kepri) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Raga (Dispora) APBD 2020, masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/8/2023).

Para terdakwa dimaksud yakni, Zulfadli, Anan Prasetia, Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Ony Mardiansyah.

Jaksa menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana pokok tersebut, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Disamping itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian keuangan negara dengan besaran berbeda, sesuai perbuatan terdakwa.

Dimana terdakwa Zulfadli dituntut bayar kerugian negara sebesar Rp 163.800.000, namun jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sementara, terdakwa Anan Prasetia dibebani uang pengganti sebesar Rp 125.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Lalu, terdakwa Muhammad Shandiy Qhunaifi dengan uang pengganti sebesar Rp 38.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar makan diganti penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Kemudian, terdakwa Ony Mardiansyah, dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.163.800.000, dan jika terdakwa tidak membayar, maka akan diganti kurungan tambahan selama 3 tahun dan 9 bulan.

Terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Bambang W SH dari Kejari Tanjungpinang tersebut, Majelis Tipikor Tanjungpinang yang memimpin sidang memberikan kesempatan untuk masing-masing terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.

Untuk diketahui, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri menggunakan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG