Tanjungpinang (HK)-farok, yang membangun usaha service elektronik di jln arah tg uban km 11 RT 07/RW l5 sejak tahun 1019, tiba-tiba lahannya tempat usahanya tersebut diklaim oleh pihak PT yang mengaku dari PT Dwira Sukses Mandiri (DSM).
Bukan hanya itu ia pun menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang menjadi pemborong untuk membuat pagar seng sekeliling tempat usahanya tersebut. Ia pun menunjukkan luka yang masih terlihat dilehernya. Dan hal ini pun sudah dilaporkannya kepada Polsek Tanjungpinang timur dengan no laporan polisi : LP/B/22/VI/2023/Polsek Tanjungpinang Timur/Polresta Tanjungpinang tertanggal 25 Juni 2023.
Dalam keterangannya kepada Haluan Kepri, Senin (26/6), ditempat usahanya tersebut. orang yang datang mengaku dari pihak PT itu lebih dari 1 orang termasuk orang yang mencekik lehernya tersebut. pihak PT mengaku lahan tempatnya membangun usaha itu adalah lahannya dengan modal surat HGB “tapi pada saya tidak diperlihatkan surat mereka itu”, singkatnya.
Masih Farok, saat ia membuka lahan itu lahan tersebut berupa hutan. “Saya juga izin dengan RT disini sebelum membangun usaha saya ini, kak,” tukasnya lagi.
sejak merambah hutan hingga menjadikan tempat usaha service elektroniknya tersebut dari tahun 2019 tidak ada ngangguan dari pihak manapun. Namun secara tiba-tiba ditanggal 25 Juni 2023 PT yang bernama DSM mengklaim kepemilikan lahan. Dan main pasang seng keliling oleh pemborongnya.
Diakuinya saat orang-orang yang mendatangi tempat usahanya itu dan melakukan pemasangan pagar seng keliling, Farok mengaku berusaha menghalangi dengan berdiri ditempat yang akan dipasang pagar. hingga salah seorang diantara yang datang tersebut mencekik lehernya yang berakibat luka/lecet di lehernya. ia pun tidak terima atas perbuatan orang tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang timur.
Fendi, selaku pimpinan PT DSM yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan yang ditanyakan media ini walaupun sudah centang biru. Begitupun dengan pelaku penganiayaan Farok yang dikonfirmasi via whatsshap tidak memberi jawaban dengan pertanyaan dari media ini tentang alasannya melakukan pencekikan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sertifikat HGB No. 32.05.02.04.3192 atas nama PT DSM sebelumnya memiliki luas 2073 M2 lalu. Namun ada kebijakan dari BPN, lahan seluas 2073 itu dipecah untuk Fasos dan Fasum. sehingga bersisa 1039 M2. Dan tempat usaha Farok tidak masuk dalam SHGB DSM. rencananya lokasi itu akan diperlebar untuk jalan dan patoknya pun sudah ada ditempatkan dilokasi tersebut. (CW07)
