Lakukan Penganiayaan hingga Julius Tewas

BATAM (HK) – Sebanyak 4 orang security PT. Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang beralamat di Kabil Kecamatan Nongsa ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, yakni berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25).

Keempat tersangka tersebut melakukan pengeroyokan kepada Julius yang keperogok melakukan pencurian plat besi di perusahaan tersebut bersama temannya, pada Minggu (27/11) lalu. Atas penganiayaan tersebut Julius meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, kejadian berawal korban bersama satu temannya keperogok oleh tersangka melakukan pencurian plat besi di PT BBS sekira pukul 04.00 WIB.

Kemudian para tersangka mengamankan korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia.

“Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Nongsa mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut,” kata Rahman, Rabu (30/11).

Dijelaskan Rahman, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengikat kaki dan tangan korban dengan tali, kemudian korban dipukul secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, korban meninggal karena ada pukulan bendan tumpul pada bagian kepala, sehingga korban ada pendarahan dan kekurangan oksigen,” katanya.

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan 1 utas tali nylon sepanjang 4,5 meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit hendy talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban.

Kemudian, 1 buah senter yang digunakan tersangak untuk memukul kepala korban dan 1 stel baju dan celana korban yang di pakai korban pada saat kejadian.

“Korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS itu 2 orang. 1 sudah diamankan oleh Polsek Nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia. Terkait yang meninggal dunia ini kami dari Satreskrim Polresta Barelang yang menanganinya,” ucapnya.

Terhadap 4 orang tersangka katanya, dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan jangan melakukan main hakim sendiri, tapi serahkan kepada pihak berwajib. Kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version