Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

4 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

badge-check


					Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.  - KEMENKUMHAM Perbesar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. - KEMENKUMHAM

Menyusul Sejumlah RUU yang Sudah Disahkan.

JAKARTA (HK) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Karenanya, pemerintah mengusulkan empat RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Diharapkan pengintegrasian ketiga UU ini membawa dampak positif pada dunia pendidikan dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia,” ujar Yasonna dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022 dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (24/8).

Kedua, RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut saat ini berada di nomor urut 142 Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. “Sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel,” ujar Yasonna.

Ketiga, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi tersebut perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa.

Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam undang-undang ini, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti-rugi dan pelaporan. Karena itu, diperlukan revisi agar konsumen tidak bingung dan sekaligus untuk memperjelas tanggung jawab antara kementerian/lembaga terkait.

“Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat,” ujar Yasonna.

Terakhir, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Yasonna menjelaskan, perubahan parsial telah dilakukan terhadap UU Paten yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

“Urgensi perubahan terhadap UU Paten adalah untuk mengikuti perkembangan nasional, mengakomodir kepentingan nasional, mendorong inovasi dan investasi. Serta meningkatkan pelayanan masyarakat, dengan mempercepat prosedur pemeriksaan paten,” ujar Yasonna. (rpb)

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI