TANJUNGPINANG (HK) ─ Tiga orang wartawan di kota Tanjungpinang hadir sebagai saksi sidang dugaan kasus informasi elektronik (ITE) yang dilakukan Said Ahmad Syukri alias Sas Joni terhadap Jenly Alfian Lengkong alias Jenly, terkait postingan di grup whatsapp Mitra IWO (Ikatan Wartawan Online), Selasa (29/8/2023).
Ketiga wartawan online tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang SH dari Kejari Tanjungpinang yakni, Jenly wartawan media Keprinews.co, kemudian Alamsyah, media Detakmedia.com dan Novemdra alias Era, media digitalnews.co.id.
Dalam sidang, saksi Jenly menceritakan tentang awal kronologis kejadian tentang adanya postingan berita yang di kirim oleh Era dalam grup WhatsApp IWO tersebut tentang ”Pemerintah Kota Tanjungpinang Baru-baru ini mendapatkan penghargaan bergengsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).”
Terhadap berita tersebut, kemudian dikomentari oleh Jenly selaku saksi korban menggunakan nomor kontak 0852-6413-3334 “kategori penilaian ini berdasarkan fakta dan data, bukan musibah ya seperti yang terjadi ke anak itu, anak-anak yang bilang dilampu merah jualan bahkan seakan-akan terlantar, coba cek mereka dari mana, karena ada anak yang diantar dari daerah lain dibuat seperti itu untuk cari duit, kayak ada ibu yang bawa anak-anak itu dilampu merah, setelah dicek anak yang dibawa dari daerah lain, dikasih tempat tinggal dan kerjaan pun ditolak, jadi Tanjungpinang berdasar data yang real pantas dapatkan prestasi kota layak anak.”
“Membaca tanggapan tersebut, lalu Sas Joni merespon dengan kalimat ‘ko ni pengampu jadi bende nyate depan mate pon ko anggap nak pakai data, cube ko tobat utk ngampu oii’,” kata Jenly dalam sidang.
Atas komentar dari terdakwa Sas Joni, terjadi perdebatan dengan saksi Jenly dengan bahasa yang menjurus pertikaian antara keduanya dan saling berbalas kata-kata dalam grup WhatsApp IWO tersebut.
Sementara, saksi Alamsyah alias Alam, ketika ditanya Majelis Hakim menganggap bahwa kejadian tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak terlalu dipersoalkan.
“Saya nilai, hal itu biasa aja,” kata Alam.
Hal senada disampaikan saksi Era dengan menyebutkan, bahwa kejadian tersebut sudah biasa terjadi dalam grup WhatsApp IWO tersebut dan tidak pernah sampai ke persidangan seperti perkara saat ini.
Lebih lanjut Era menyebutkan, agar pertikaian antara Jenly dan Sas Joni tersebut jangan diteruskan dalam grup WhatsApp IWO ini, sembari menyarankan agar diselesaikan dengan baik berdua dengan percakapan pribadi melalui ponsel masing-masing.
“Jika tidak bisa juga, terpaksa keduanya saya keluarkan dalam grup WhatsApp IWO ini,” ungkap Era menirukan dalam bahasa di grup yang dimaksud.
Dalam sidang perkara yang dipimpin majelis hakim Indaryanto SH MH didampingi dua hakim anggota, akhirnya menanyakan kepada Sas Joni sebagai terdakwa, apakah ia mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf kepada saksi Jenly.
Hal itu, diakui oleh Sas Joni juga Jenly bahwa keduanya mau saling memaafkan dalam persidangan dan disaksikan sejumlah pengunjung sidang. Kemudian, Sas Joni langsung mangulurkan tangannya dan keduanya saling berpelukan.
“Kalau sudah saling memaafkan begini, nantinya biar tidak ada dendam dan bisa menjalani silaturahmi dengan baik kembali. Apalagi sesama wartawan di Kepri ini,” ujar hakim. (nel)