TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 3 orang saksi perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) d Bintan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/11).

Ketiga saksi tersebut M Arfah, Chairul Anhard dan Abdul Latif. Ketiganya memberikan keterangan untuk tiga terdakwa sekaligus dalam perkara ini, yakni terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kadis Perkim Bintan saat itu.

Kemudian terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang saksi Arfah mengaku mengenal Tomas sebagai atasan sewaktu bertugas di Bea Cukai (BC). M Arfa mengatakan, menerima kuasa pada 9 September tahun 2020.

”Saya mengetahui ada pembayaran dari Pemda dari pemberitaan media tahun 2019. Saya diberi kuasa pak Tomas karena ada tumpang tindih kepemilikan. Saya diminta mengurus untuk ukur ulang.” jelasnya menjawab pertanyaan pengacara.

Terkait persoalan tanah Tomas dan Maria, saksi Arfah membenarkan ada mediasi agar ada solusi sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. “Berdasarkan SMH nomor 97 milik ibu Maria, ternyata lokasi TPA, ada yang masuk ke lahan ibu Maria,” ujarnya.

Terkait apakah Arfa pernah menawarkan pada masyarakat yang tidak membayar.”Tidak pernah.”ujarnya.

Saksi Arfah tidak pernah melihat penguasaan tanah sporadik 9,10 dan 11 yang menjadi dasar penguasaan pihak lain.”Tapi mengetahui dari orang BPN bagian arsip.”tegasnya.

Terhadap keterangan ini, terdakawa Herry membantah keterangan M Arfa.”Saya tidak pernah mengikuti rapat dengan saudara M Arfa. Itu saja Yang Mulia.”katanya.

Tapi M Arfa menegaskan pernah bertemu dengan Herry Wahyu untuk mediasi.”Tidak pernah ketemu Yang Mulia.”terangnya. Saksi M Arfa tetap pada keteranganya.”Ada bukti foto, bertemu 3 orang, Juni, Deni dan Herry Wahyu.”ucapnya.

Terdakwa Ary Syafdiansyah membantah pernah mengatakan.”Tunggu saja di Pengadilan. Saya tidak pernah mengatakan itu.”ucapnya. Namun hal ini dibantah lagi oleh M Arfa.”Ada saksi lain yang mendengar Yang Mulia. Saya tetap pada keterangannya.”jelasnya.

Sidang dipimpin Siti Hajar Siregar SH selaku ketua majelis hakim dan Anggalontan Boang Manalu SH MH serta Syaiful Arif SH sebagai hakim anggota.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.

Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.

Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.

Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Tragisnya, setelah lahan diganti rugi menggunakan dana APBD Bintan Rp 2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan subsider.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version