Terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2022, terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, Rabu (16/11) di Trans Studio Convention Center Tanjungpinang.
Dalam Penyampaian, Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini, dilakukan untuk memberikan informasi secara luas kepada seluruh masyarakat, di Provinsi Kepri.
Hal itu, ujarnya, terkait dengan salah satu tahapan pemilu 2024 yang telah dimulai KPU, yakni Penyusunan Daftar Pemilih (PDP), dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024.
“Pentingnya tahapan daftar pemilih ini adalah, harus disusun dengan konferhensif, akurat, akuntabel, dan yang paling penting transparansi, diterima oleh masyarakat,” ujar Sriwati.
Untuk itu, Sriwati mengharapkan dari sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang baik dan benar kepada seluruh masyarakat, terkait penyusunan daftar pemilih dalam pemilu.
“Sehingga semua masyarakat yang telah berusia 17 tahun, pernah menikah, bukan TNI Polri mampu mendapatkan hak pilihnya masuk dalam daftar pemilih dalam pemilihan umum,” tambah Sriwati.
Sementara itu, dalam pemaparannya Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan bahwa, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pemilihan daftar pemilih yang didaftarkan hanya satu kali pada pemilihan umum.
“Yangmana, dalam hal pemilih nantinya yang didaftarkan berdasarkan alamat KTP Elektronik atau yang tertera di KK secara de jure pada pemilu 2024,” kata Priyo.
Tak hanya berdasarkan KTP Elektronik saja, sebut Priyo, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 ini nantinya di dalam tahapan pemutakhiran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP atau Pantarlih), hanya akan mencatat berdasarkan alamat yang tertera pada KTP elektronik.
“Tahapan penyusunan daftar pemilih nantinya akan dimulai dengan penyusunan bahan daftar pemilih,” jelas Priyo.
Priyo menambahkan kemudian penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, lalu penyusunan daftar pemilih tambahan dan penyusunan daftar pemilih khusus.
“Sehingga kegiatan penyusunan daftar pemilih terdiri dari beberapa tahap penyusunan, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap,” pungkas Priyo.(efr)




