TANJUNGPINANG (HK) – Tiga nama usulan Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk dipilih menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tidak menjadi jaminan dipilih Presiden RI Joko Widodo.
Demikian dikatakan Pengamat Politik di Tanjungpinang, Zamzami A Karim,belum lama ini. Menurut Zamzami, Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota itu mengatur Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Walikota kepada Presiden RI.
Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 9 peraturan tersebut. Ayat 1 : Pj Bupati dan PJ Walikota dilakukan oleh Menteri (dalam hal ini Mendagri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.
“Artinya ada 9 nama jika digabungkan, 10 Permen ini malah menegaskan mekanisme penentuan,” sebutnya.
Lebih lanjut di katakannya, 9 nama yang di usulkan akan di bahas oleh Mendagri dengan berbagai Kementerian dan Lembaga, termasuk BIN, Mensesneg, Sekab, MenpanRB dan lainnya.
Setelah di bahas, akan mengerucut menjadi 3 nama yang akan di usulkan kepada Presiden RI untuk dipertimbangkan kembali.
“Menurut saya ini Presiden yang akan menentukan 1 nama terpilih,” katanya.
Satu nama yang di pilih Presiden nantinya, Zamzami menduga akan lebih kuat kepentingan Presiden secara politik untuk menjamin terlaksananya pemilu dan pilkada 2024.
“Asumsinya benar bahwa Presiden pasti tegak lurus pada garis kepentingan partainya,” ujarnya.
Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Politik dan Sosial (Stisipol) Kota Tanjungpinang itu mengatakan, jika benar skenarionya yang dilakukan nantinya sesuai Permendagri No 4 tahun 2023, maka dapat di artikan Pusat tidak lagi sepenuhnya percaya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang selama ini punya keistimewaan untuk memilih sendiri Pj Kepala Daerah dalam lingkungan provinsi masing-masing.
“Disinilah kita bisa menilai bahwa Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu sebagai instrumen kontrol politik pusat terhadap dinamika politik di daerah agar “tegak lurus” dengan kepentingan politik partai yang berkuasa di Pusat,” tungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku, saat ini Pemprov Kepri masih menunggu tindak lanjut dari usulan itu. Menurutnya, Pj Walikota Tanjungpinang harus dijabat oleh sosok yang gesit dan lincah.
Adapun tiga sosok yang di usulkan yakni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri, Ikhsan, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan dan Kepala Biro ULP Kepri, Azwandi.
Berbeda dengan versi pimpinan DPRD Tanjungpinang, terdapat nama, Hendri Kadis DLH dan Kehutanan Provinsi Kepri, Martin Maromon Sekwan DPRD Kepri, dan Hasan Kadis Kominfo. Kelima kandidat ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri.
Zamzami mengaku bahwa di DPRD Kota Tanjungpinang dinamika yang terjadi agak lebih rumit, tidak semudah di pusat, sebab Ketua DPRD Tanjungpinang yang merupakan kader PDI-Perjuangan tentu harus menerima masukan unsur pimpinan lainnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang Rahma akan habis pada 21 September ini dan akan di isi oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang.
Sementara masa jabatan Penjabat ini nantinya terbilang cukup panjang karena dapat mencapai 1 Tahun lebih, sebab akan berakhir sampai dilantiknya Walikota definitif hasil Pilkada Tahun 2024 mendatang.
Sementara itui, Pengamat Kajian Publik di Provinsi Kepulauan Riau, Alfiandri meminta Kemendagri mengumumkan tiga calon Pj Wali Kota Tanjungpinang yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, masyarakat Tanjungpinang berhak mengetahui seluruh kandidat Pj Wali Kota sesuai Permendagri 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah.
Ia menginginkan, pemilihan Pj Walikota melibatkan penilaian publik khususnya warga Tanjungpinang.
“Perlu ada sebuah gerakan dalam proses menggiring isu pengisian kepala daerah di Kota Tanjungpinang ini,” katanya dalam kegiatan kajian tentang Pj Wali Kota Tanjungpinang yang ditaja LHKP Muhammadiyah Kepri di Tanjungpinang, Sabtu (26/8).
Alfiandri menuturkan, Pj Walikota harus mampu melaksanakan semangat konstitusional dan agenda setting kebangsaan terkait pesta demokrasi tahun 2024.
Pj Wali Kota harus netral, profesional, dan berintegritas yang mampu menjalankan agenda perhelatan pesta demokrasi secara akuntabel.
“Kami harapkan hasil diskusi ini ada inisiasi baru untuk mengawal ruang publik secara terang benderang yang bisa memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan utama, terutama Bapak Presiden untuk secara jernih berpihak menentukan siapa saja PNS yang clear dan clean untuk ditetapkan Bapak Presiden sebelum di SK-kan oleh Mendagri,” tuturnya.
Selain netral dan profesional, Alfiandri juga menaruh harapan agar Pj Walikota terpilih nantinya memahami tugas kepala daerah mulai dari anggaran hingga mutasi pegawai.
“Begitu penting dan strategisnya jabatan Penjabat Kepala Daerah yang berintegritas dan tidak memiliki track record sebagai PNS yang bermasalah,” imbuhnya. (sjt/eza)