TANJUNGPINANG (HK) — Sebanyak 3 orang anggota Polresta Tanjungpinang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat sebagai Polisi dalam upacara di lapangan Polresta, Rabu (2/8/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bertindak sebagai inspektur upacara PDHT diikuti seluruh PJU Polresta Tanjungpinang.
Ada tiga personel yang di PDTH, yaitu Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu, dan Bripda Rihdo Akbar dengan kasus terpidana 2 Narkoba dan 1 disersi.
Kapolresta mengingatkan seluruh jajaran kepolisian yang khusus berada di Polresta Tanjungpinang untuk mengawasi diri dari bawah dan mengecek bawahannya yang tidak datang.
Karena pelanggaran itu tidak langsung menjadi besar, semua dimulai dari pelanggaran kecil. Contohnya, dia jarang menghadiri apel, namun tidak dicek dan kemudian tidak berminat dalam kehidupan sehari-hari.
Di dalam pergaulan masyarakat dinamikanya banyak, kemungkinan karena masih muda godaanya besar. Apalagi karena kita masih terkait dan menganggap kita masih keluarga dan harus saling mengingatkan jika ada hal kecil yang dilakukan.
Kapolresta berpesan untuk antisipasi ke depannya setiap sebulan akan melakukan tes urine secara acak, untuk mengingat kepaswadaan kepada mereka semua yang melaksanakan tugasnya. (nel)