TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak 3.222 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengurangan masa tahanan ini juga sebagai bentuk penghargaan karena warga binaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada HUT ke 78 RI ini berjumlah 3.222 orang, terdiri dari narapidana 3.187 orang dan anak pidana sebanyak 35 orang, 19 orang diantaranya dinyatakan bebas,” katanya usai menghadiri pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, (17/8/2023).
Untuk napi yang masih dalam masa menjalani pembinaan, Kakanwil Kemenkumham Kepri berpesan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Lanjutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana dan modal awal untuk mendekatkan diri dan berkumpul kembali ke tengah masyarakat.
“Untuk yang dinyatakan bebas, selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, pembinaan yang di terima selama di Lapas bisa menjadi modal awal untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” imbuhnya.
Adapun jumlah napi yang mendapatkan remisi terdiri dari 418 orang di Lapas Kelas II Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 884 orang, dan Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 643 orang.
Kemudian, LPKA Kelas II Batam sebanyak 49 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 140 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 46 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 188 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 449 orang dan terakhir Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 371 orang. (han)