Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

275 Pengawas Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

badge-check


					Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.  - MI Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. - MI

Bawaslu Akan Tindak Secara Hukum.

JAKARTA (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara (pengawas) pemilu yang dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik (parpol) di Sipol. Berdasarkan temuan Bawaslu, ada sebanyak 275 nama pengawas pemilu yang dicatut.

“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers “Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024”, di Jakarta, Senin (15/8).

Berdasarkan temuan itu, lanjut dia, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu meminta para komisioner ataupun staf mereka yang dicatut nama serta NIK-nya untuk menyampaikan keberatan kepada parpol bersangkutan yang mencatut namanya.

“Langkah itu dulu, karena kalau dia tidak melakukan, keberatan ini termasuk dalam aspek etika. Artinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol,” ujar Puadi.

Jika partai politik bersangkutan tidak mengeluarkan nama-nama pihak Bawaslu yang dicatut dari keanggotaan ataupun kepengurusan parpolnya yang diunggah di Sipol, lanjut dia, maka Bawaslu merekomendasi komisioner ataupun stafnya untuk meneruskan keberatan tersebut kepada kepolisian. Sebab, tindakan pencatutan nama itu termasuk tindak pidana umum.

Adapun berdasarkan pengawasan Bawaslu, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Sementara itu, sebaran wilayah asal pengawas pemilu yang dicatut meliputi Provinsi Aceh (10 orang), Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).

Berikutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11). (rpb)

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI