Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

PINANG

2 Pelaku Karhutla di Bintan Ditangkap Polisi

badge-check


					Polsek Gunung Kijang Polres Bintan saat mengamankan 2 pria pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah tersebut, berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58), Minggu (14/5/2023). Perbesar

Polsek Gunung Kijang Polres Bintan saat mengamankan 2 pria pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah tersebut, berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58), Minggu (14/5/2023).

Hutan dan Lahan yang Dibakar Seluas 1,5 Hektar.

BINTAN (HK) – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 pria pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah tersebut, berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58), Jumat (12/5/2023).

“Dua pelaku tersebut berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, Minggu (14/5/2023).

Sugiono menerangkan, pengkapan kasus berawal saat anggotanya mendapatkan informasi pada Jumat (12/5/2023) sore, bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya.

“Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang dibantu anggota Sat Samapta Polres Bintan serta masyarakat setempat,” jelasnya.

Di samping itu lanjutnya, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.

“Setelah diselidiki ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH alias A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas, Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH als A dibantu oleh tersangka MR als A dengan upah sebesar 2 juta rupiah seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya,” terang Kapolsek .

Luas hutan ataupun lahan yang terbakar, disebut sekitar 1,5 hektar, dan api akhirnya dapat dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang.

“Untuk saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujar Kapolsek. (nel)

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)
Trending di BERITA TERKINI