Hutan dan Lahan yang Dibakar Seluas 1,5 Hektar.
BINTAN (HK) – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 pria pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah tersebut, berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58), Jumat (12/5/2023).
“Dua pelaku tersebut berinisial KH alias A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono, Minggu (14/5/2023).
Sugiono menerangkan, pengkapan kasus berawal saat anggotanya mendapatkan informasi pada Jumat (12/5/2023) sore, bahwa telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya.
“Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang dibantu anggota Sat Samapta Polres Bintan serta masyarakat setempat,” jelasnya.
Di samping itu lanjutnya, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.
“Setelah diselidiki ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH alias A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas, Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH als A dibantu oleh tersangka MR als A dengan upah sebesar 2 juta rupiah seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya,” terang Kapolsek .
Luas hutan ataupun lahan yang terbakar, disebut sekitar 1,5 hektar, dan api akhirnya dapat dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang.
“Untuk saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” ujar Kapolsek. (nel)