Saksi Perkara Korupsi Proyek TPS 3R Kampung Bugis.
TANJUNGPINANG (HK) – Dua mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Amrialis dan Djasman dicecar Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang sebagai saksi dalam sidang, Rabu (17/5/2023).
Keduanya hadir sebagai saksi untuk terdakwa Samsuri, yang merupakan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir, saksi Djasman mengaku tidak mau menerima dan menandatangani proyek pembangunan TPS 3R Kampung Bugis tersebut. Alasannya, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan proyek dimaksud.
“Saya tidak mengetahui karena tidak pernah dilaporkan. Karena saya belum melihat fisiknya, dan barangnya ada atau tidak. Sampai sekarang belum dilihat karena saat itu sudah dipanggil Kejaksaan,” ungkap Djasman.
Djasman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang itu juga menyebutkan bahwa TPS 3R Kampung Bugis tidak tercatat sebagai aset karena tidak dilaporkan. Menurutnya, untuk tercatat sebagai aset daerah harus ada prosedurnya.
“Kalau diserahkan kepada masyarakat tidak dicatat sebagai aset,” ujarnya.
Djasman mengaku sudah meminta terdakwa Arif Manotar selaku PPK dalam kegiatan pembangunan TPS 3R untuk menyelesaikan persoalan itu.
Namun mendengar jawaban Djasman, Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menilai saksi ini tidak mau peduli dengan kegiatan pembangunan TPS 3R.
Seharusnya, kata majelis hakim Risbarita, selaku pimpinan yang diberi tugas dan tanggungjawab menerima pekerjaan itu, bukan menolaknya dengan tidak menandatanganinya.
“Bapak gak peduli karena bukan kerjaan, tapi bapak terima jabatan sebagai Kadis Perkim. Harusnya kasih solusi kalau ada masalah, bukan buang badan seperti itu” ujar Hakim.
Hakim juga mempertanyakan soal dasar hukum dan aturan Djasman menolak penandatanganan proyek tersebut.
“Dasarnya saksi tidak mau terima apa? ada SOP, dasar hukumnya apa. Selama 2 tahun menjabat malah buang badan dan mau lepas dari tanggung jawab,” cecar hakim Risbarita lagi.
Sementara itu, Amrialis juga memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Namun, terdakwa Arif keberatan dengan kesaksian saksi Amrialis dalam persidangan itu.
Menurut Arif, Amrialis telah menyuruh terdakwa Samsuri menemui dirinya untuk membahas proyek tersebut.
Namun, Amrialis mengaku lupa. Tetapi dirinya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menemui bidang yang menangani proyek pembangunan TPS 3R tersebut.
“Saya lupa, dan saya pernah menyuruh terdakwa Samsuri untuk menghubungi bidangnya,” jelasnya.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis itu merugikan negara sebesar Rp565.226.500. Dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan saat ini menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (nel)