KARIMUN (HK) – Seorang anggota TNI siap untuk mengakhiri masa pengabdian sebagai seorang anggota TNI (Purna tugas secara dini) karena dipercaya oleh masyarakat menjadi Kades Desa Tebias Kecamatan Belat dalam Kontestasi Pilkades serentak tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Minggu (3/7).
Sementara satu orangnya lagi, pensiunan TNI yang pernah menjabat Babinsa Durai dan Selat Mie, Koramil 03/Kundur, Kodim 0317/TBK, dan pernah menjabat Kepala Desa Sanglar Kecamatan Durai, periode 2006–201, dipercaya kembali oleh masyarakat, menjadi Kepala Desa.
Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa yang digelar pada, Minggu (3/7) melalui Pilkades serentak tahun 2022 Kabupaten Karimun, di 11 kecamatan telah menghasilkan Kades baru, di 29 desa pada tahun 2022 ini. Diantara ke 29 orang kandidat Kades yang terpilih itu, satu orang anggota TNI aktif dari Kodim 0317/TBK, dan satu orang pensiunan TNI AD.
Mereka adalah Serma Nazaruddin Babinsa Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK, terpilih jadi Kades Tebias Kecamatan Belat Periode 2022-2028, serta Zulkifli AS mantan Babinsa Durai dan Selat Mie, Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK, terpilih jadi Kades Sanglar Kecamatan Durai.
Dandim 0317/Karimun Letkol Inf Agus Redianto mengucapkan selamat kepada kandidat Calon Kades terpilih, baik yang berasal dari anggota TNI aktif maupun yang sudah pensiun dari anggota TNI.
Letkol Agus mengatakan, berdasarkan peraturan dari Komando Atas, maka anggota TNI aktif diperbolehkan untuk mengikuti ajang kontestasi demokrasi di tinggat desa dengan menjadi kandidat calon Kades, menindak lajuti dasar tersebut, selaku Komandan Kodim, Letkol Inf Agus Redianto memberi ijin dan merestui anggota yang menghadap untuk menjadi Balon (bakal calon) Kades.
“Kemudian disalurkan ke satuan Komando yang tingkatanya lebih tinggi, yaitu Korem serta Kodam, apabila kandidat calon Kades terpilih, harus mengajukan pensiun dini. Seandainya tidak terpilih, mereka harus tetap melanjutkan pengapdian sebagai seorang TNI,” ucapnya.
Dandim 0317/Karimun Letkol Inf Agus Redianto menjelaskan terkait Serma Nazaruddin Babinsa Koramil 03/Kundur Kodim 0317/TBK yang ikut dalam Pilkades di Desa Tebias Kecamatan Belat, bahwasanya telah mendapat izin dari pimpinan sesuai dengan aturan dan payung hukum yang ada di jajaran TNI AD.
“Diantaranya berdasarkan ST KSAD Nomor : ST/617/2020 tanggal 24 Feb 2020, yang mengatur tentang Prajurit yang mengikuti Pemilihan anggota Legislatif, Pilkada dan Pilkades, dan ST Pangdam I/BB Nomor : ST/761/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang mengatur tentang Prajurit yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan anggota Legislatif, Pilkada dan Pilkades,” papar Dandim 0317/Karimun.
Dandim mengungkapkan, jabatan Kades adalah amanah dari Allah SWT melalui masyarakat, yang diwujudkan dalam demokrasi tinggat desa. Meski pun ia telah terpilih menjadi Kades, maka harus jaga kepercayaan masyarakat. “Jangan semena-mena, supaya tidak salah dalam memikul amanah yang telah diberikan masyarakat,” pesan Dandim 0317/TBK.
Setelah dilantik nanti, ungkapnya, supaya bekerja sama dengan masyarakat dalam membangun didesanya masing-masing, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karimun pada umumnya.
“Khususnya kesejahteraan masyarakat desa masing-masing, dengan menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, pungkasnya.
Serma Nazaruddin, Kades terpilih dari Desa Tebias Kecamatan Belat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi satu kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin desa, dan terimakasih juga kepada Komandan dan rekan-rekan di anggota Kodim 0317/Karimun, yang telah memberikan dukungan moril selama ini.
“Insya Allah, saya akan berusaha dengan segenap jiwa dan raga untuk mampu menjaga serta mempertanggungjawabkan amanah dari masyarakat, yang akan diemban kedepannya. Untuk raga seorang prajurit TNI bisa pensiun, tetapi jiwa tak ada istilah pensiun, untuk pengabdian kepada negara bisa dimana saja. Dan tidak terbatas ruang dan waktu,” tegas Nazaruddin. (hhp).
