KARIMUN (HK) – Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu akhirnya beres melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, tepat pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.
Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. “Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Eko kepada Haluan Kepri, Senin (15/5/2023).
Eko melanjutkan, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.
“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum?” lanjut dia.
Eko juga mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan tahap selanjutnya yaitu pengumuman daftar caleg sementara atau DCS. Namun, DCS ini tidak diumumkan setelah pendaftaran selesai, tetapi diumumkan sesuai jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
KPU akan mengumumkan DCS baik dari tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota selama lima hari. “KPU mengumumkan DCS mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. Jadi baru di rentang tanggal tersebut, KPU akan umumkan DCS kepada masyarakat,” ujar Eko.
Eko mengatakan, setelah mengumumkan DCS, KPU menghimpun masukan masyarakat sesuai dengan Pasal 71 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Waktunya, selama 10 hari.
“Selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS yang diumumkan oleh KPU RI/KPU Provinsi/Kab/Kota. Hal tersebut dapat dilakukan nanti sejak tanggal 19-28 Agustus 2023,” ujar Eko.
Sebagai mana diketahui pendaftaran bacaleg dimulai sejak 1 Mei 2023 dan berakhir 14 Mei 2023.
Dalam periode pendaftaran tersebut, partai pertama yang melakukan pendaftaran adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), pada Rabu (10/5/2023).
Kemudian, PDI-Perjuangan, Nasdem, Partai Demokrat pada Kamis (11/5/2023). Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulang Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyusul pada Sabtu (13/5/2023).
Kemudian sepuluh partai lainnya mendaftar pada hari terakhir, Minggu (14/5/2023), yaitu Gerindra, Golkar, Gelora, PKN, PPP, PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Buruh dan terakhir Partai Ummat. (hhp)